Seorang gembong narkoba asal Inggris telah diekstradisi dari Thailand untuk menjalani hukuman penjara setelah menghabiskan bertahun-tahun dalam pelarian.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (3/6/2023), Richard Wakeling, melarikan diri dari Inggris pada tahun 2018 setelah dia bersama kaki tangannya asal Belanda mencoba untuk menyelundupkan amfetamin cair senilai Β£8 juta (US$10 juta) dari Belgia ke Inggris pada tahun 2016.
Pria berumur 55 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun secara in absentia dan ditempatkan pada daftar buronan "paling dicari" dari Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kepolisian Thailand, selama pelariannya, dia telah tinggal di kota resor tepi laut Thailand, Hua Hin selama bertahun-tahun dengan paspor Irlandia palsu. Kepolisian Thailand menangkapnya di Bangkok pada Februari lalu.
Dia dikawal kembali ke London, Inggris oleh petugas ekstradisi spesialis Inggris pada hari Kamis dan segera dipenjara setelah tampil di pengadilan singkat, menurut NCA.
"Richard Wakeling mengira dia bisa menghindari menghadapi keadilan dengan meninggalkan Inggris," kata kepala investigasi regional NCA, Jacque Beer.
"Kasus ini menyoroti jangkauan global NCA, dan kami akan melakukan semua yang kami bisa untuk memastikan mereka yang melakukan kejahatan serius dan terorganisir dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka, tidak peduli berapa lama atau seberapa jauh mereka melarikan diri," tandasnya.
Simak juga 'Polisi Gerebek Rumah Pabrik Ekstasi di Semarang Jaringan Tangerang':