Mantan Presiden Brasil Dibui Nyaris 9 Tahun karena Korupsi

Mantan Presiden Brasil Dibui Nyaris 9 Tahun karena Korupsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 09:52 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Brasil menjatuhkan hukuman nyaris 9 tahun penjara, lebih tepatnya 8 tahun dan 10 bulan, kepada mantan presiden Fernando Collor de Mello karena korupsi. Putusan yang dijatuhkan pada hari Rabu (31/5) waktu setempat tersebut merupakan bagian dari dampak dari penyelidikan korupsi besar-besaran negara itu.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/6/2023), MA Brasil memvonis Collor karena menerima suap 20 juta reais (US$ 4 juta) sebagai senator dari 2010 hingga 2014 sebagai imbalan untuk mengatur kontrak untuk sebuah perusahaan konstruksi dengan anak perusahaan perusahaan minyak milik negara, Petrobras.

Collor (73) yang memimpin Brasil dari 1990 hingga 1992, sudah menjadi sosok yang ternoda dalam politik Brasil: presiden pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu setelah kediktatoran militer 1964-1985, dia mengundurkan diri dari jabatan itu untuk menghindari pemakzulan, juga atas tuduhan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal bulan ini, hakim Mahkamah Agung memutuskan dia bersalah atas korupsi dan pencucian uang dalam kasus Petrobas. Hakim utama dalam kasus tersebut, Edson Fachin, sebelumnya telah merekomendasikan hukuman penjara 33 tahun.

Fakta-fakta dalam persidangan "sangat serius" dan "menggambarkan penyalahgunaan fungsi publik yang keji untuk promosi pribadi dan patrimonial," kata Fachin pada hari Rabu (31/5).

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, Fachin mengatakan Collor yang saat itu menjadi senator "menggunakan pengaruh politik-partisannya untuk mempromosikan pengangkatan dewan direksi" anak perusahaan Petrobas, Distribuidora "dan menciptakan fasilitas untuk pembuatan kontrak," menurut situs web resmi MA.

Pencucian uang itu dilakukan melalui lebih dari 40 simpanan di rekening atas nama Collor, dan di 65 rekening perusahaan miliknya.

Penyelidikan kasus korupsi ini juga mengarah pada dakwaan terhadap presiden Brasil saat ini, Luiz Inacio Lula da Silva. Kasus ini membuatnya tak bisa mencalonkan diri dalam pemilu 2018 dan mengirimnya ke penjara selama satu setengah tahun.

Namun, dakwaan terhadap Lula kemudian dibatalkan, membuka jalan bagi pemimpin sayap kiri itu untuk mencalonkan diri dan memenangkan pemilihan presiden tahun lalu.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads