Pasangan suami istri (pasutri) di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Pria dan wanita itu dinilai bersalah karena menganiaya dan membuat anak mereka hingga meninggal dunia.
Dilansir The Star, Sabtu (20/5/2023), media lokal Korsel, The Korea Herald melaporkan Mahkamah Agung Korsel telah mengukuhkan hukuman penjara 30 tahun bagi pasutri tersebut. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah atas kasus tersebut.
Pasutri yang terdiri dari wanita berusia 22 tahun dan pria berusia 29 tahun didakwa menelantarkan anak perempuan usia 2 tahun dan adik laki-lakinya yang berusia 17 bulan. Keduanya dinilai lalai sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022 ketika mereka tidak memberikan nutrisi yang cukup kepada kedua anak mereka.
Anak Dibiarkan Makan Kotoran Anjing
Bocah perempuan itu meninggal pada Maret 2022 karena kekurangan gizi parah dan pendarahan otak.
Sekitar waktu itu, pria yang merupakan ayah tiri bocah korban menemukan sang anak pingsan setelah memakan kotoran anjing dan makanannya. Namun, ironisnya, pria itu tidak menolong korban.
Selain itu, pria itu juga ditemukan melakukan kekerasan fisik pada korban saat dia pergi ke tempat sampah untuk mencari makanan.
Korban Kelaparan 2 Pekan hingga Tewas
Penyelidik menemukan bahwa pasutri itu telah berhenti memberi makan bocah itu selama sekitar dua minggu hingga kematiannya.
Anak tersebut berat badannya hanya sekitar setengah dari berat rata-rata anak-anak seusianya. Hasil autopsi, didapati sepotong wortel di dalam sistem pencernaannya.
Simak fakta miris lainnya di halaman selanjutnya.
(jbr/lir)