Dua wanita Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat berwenang Singapura karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau setara Rp 394,4 juta ke negara tersebut. Uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik.
Seperti dilansir The Straits Times, Selasa (16/5/2023), insiden itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu, namun Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis mengungkapkan insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat. Kedua wanita asal Indonesia itu ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre.
Dalam sebuah pernyataan, ICA menyatakan bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tunai dalam jumlah besar itu ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X terhadap koper yang dibawa dua WNI itu. Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik
Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kepada polisi jika membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SG$ 20.000 atau setara dalam nilai mata uang asing.
Aturan itu berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.
Kegagalan untuk melaporkan kepada polisi Singapura sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SG$ 50.000 atau hukuman pidana maksimum tiga tahun penjara, atau gabungan keduanya.
Simak juga Video: Selundupkan Kokain di Botol Shampo, WN Brasil Diciduk di Bandara Soetta