2 WNI Ditangkap di Singapura karena Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

2 WNI Ditangkap di Singapura karena Bawa Uang Tunai Rp 394 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 10:29 WIB
Gelombang panas melanda sebagian besar wilayah Asia Selatan dan Asia Tenggara. Kemarin, Singapura bahkan melaporkan suhu tertingginya sejak 40 tahun terakhir.
ilustrasi Singapura (Foto: Getty Images)

Kegagalan untuk melaporkan kepada polisi Singapura sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SG$ 50.000 atau hukuman pidana maksimum tiga tahun penjara, atau gabungan keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.

Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.

ADVERTISEMENT

Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan.

Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Kepolisian Singapura.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads