Kegagalan untuk melaporkan kepada polisi Singapura sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SG$ 50.000 atau hukuman pidana maksimum tiga tahun penjara, atau gabungan keduanya.
Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme," tegas ICA.
Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.
Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan.
Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Kepolisian Singapura.
(nvc/ita)