Dewan juri pengadilan New York menyatakan Donald Trump bertanggungjawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis Amerika Serikat, E. Jean Carroll. Trump juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 73,6 miliar).
Dilansir AFP, Rabu (10/5/2023), 9 juri menolak tuduhan pemerkosaan terhadap E. Jean Carroll, tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang digelar dengan pengamanan ketat.
Putusan ini menandakan pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu. Merespons putusan tersebut, Mantan Presiden AS itu langsung menolak putusan itu dan menyatakan putusan itu sebagai aib.
Juri Pengadilan Federal Manhattan memutuskan Caroll telah membuktikan pelecehan seksual --kontak seksual yang tanpa persetujuan-- dengan bukti lebih banyak. Dewan juri memutuskan Donald Trump harus membayar ganti rugi sekitar 2 juta USD atas peristiwa itu.
Selain itu enam pria dan tiga wanita anggota juri juga mengatakan Trump harus membayar Carroll hampir 3 Juta USD terkait kasus pencemaran nama baiknya. Dengan demikian totalnya Trump harus membayar Carroll 5 juta USD.
Diketahui Caroll, 79, menggugat Trump tahun lalu, menuduh bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996.
Carroll yang merupakan mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika dia menyebut dia "penipu total" setelah dia mengumumkan tuduhan itu pada 2019.
Sementara itu, Trump (76) yang merupakan kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden tahun depan, menyebut kasusnya sebagai "tipuan" dan "kebohongan".
Menyusul putusan tersebut, Carroll meninggalkan pengadilan federal Manhattan sambil tersenyum, tetapi tidak berbicara kepada wartawan.
"Kami sangat senang," kata pengacaranya, Roberta Kaplan.
Trump mengecam hasilnya di platform media sosialnya, Truth Social.
"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," tulisnya menggunakan huruf kapital semua. "Putusan ini memalukan --kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa."
Lihat juga Video 'Lambaian Tangan Trump Usai Diperiksa Kasus Penipuan Rp 3,6 T':
(yld/ita)