Macron Menyesal Tak Temukan Konsensus soal Reformasi Pensiun di Prancis

Macron Menyesal Tak Temukan Konsensus soal Reformasi Pensiun di Prancis

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 01:58 WIB
French President Emmanuel Macron is seen on screen as he speaks during a TV interview from the Elysee Palace, in Paris, on March 22, 2023. - French President is to make on March 22, 2023 his first public comments on the crisis sparked by his government forcing through a pensions overhaul, which has sparked violent protests and questions over his ability to bring about further change. (Photo by Ludovic MARIN / AFP)
Emmanuel Macron (AFP/LUDOVIC MARIN).
Jakarta -

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyebut memahami kemarahan warga Prancis soal kebijakan reformasi pensiun. Dia pun menyesal tak temukan konsensus yang terjadi.

Dilansir AFP, Selasa (18/4/2023), pada hari Senin (17/4) waktu setempat, Macron memahami kemarahan warga Prancis atas reformasi pensiunnya yang sangat tidak populer. Dia menyesal tidak ada konsensus yang ditemukan tentang perubahan tersebut.

Dalam komentar pertamanya sejak menandatangani reformasi menjadi undang-undang pada akhir pekan, Macron membela reformasi sebagai "perlu" dan bersikeras "tidak melakukan apa-apa" bukanlah solusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pidatonya, presiden menambahkan dia "menyesal" tidak ada konsensus yang dapat ditemukan tentang reformasi dan memahami "kemarahan" yang dirasakan oleh Prancis.

Diketahui, Reformasi Emmanuel Macron mendapatkan persetujuan Dewan Konstitusional untuk secara resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan ini semakin mendorong unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan yang marak di berbagai wilayah Prancis beberapa waktu ini.

ADVERTISEMENT

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (15/4), Dewan Konstitusional Prancis menyatakan, pada Jumat (14/4) waktu setempat, bahwa legislasi yang mengatur soal reformasi pensiun itu sudah sesuai dengan hukum Prancis.

Sembilan anggota Dewan Konstitusional Prancis memutuskan untuk mendukung ketentuan-ketentuan utama dalam reformasi pensiun itu, termasuk menaikkan batas usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun dan memperpanjang masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan pensiun penuh.

(aik/aik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads