PRT Indonesia Dibui Usai Gigit Bayi Majikan di Singapura

PRT Indonesia Dibui Usai Gigit Bayi Majikan di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 14:11 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi (dok. Reuters)
Singapura -

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum enam bulan bui di Singapura karena menggigit bayi majikannya. Tindak kekerasan itu terjadi saat bayi sang majikan tidak mau tidur hingga membuat si PRT merasa frustrasi.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/4/2023), Masita Khoridaturochmah (33) diadili dan dinyatakan bersalah atas satu dakwaan menganiaya bayi dengan sengaja hingga menyebabkan rasa sakit fisik yang tidak perlu.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadapnya dalam sidang pada Selasa (4/4) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi detail soal korban dan lokasi kejadian disensor dari dokumen pengadilan karena adanya perintah khusus atau gag order untuk melindungi identitas korban.

Hanya diungkapkan dalam persidangan bahwa Masita yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) ini mulai bekerja pada majikannya tahun 2021. Tugas utamanya adalah mengasuh bayi kembar perempuan yang merupakan anak majikannya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Tindak kekerasan itu terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, ketika sang majikan meninggalkan Masita sendirian di rumah bersama bayi kembar tersebut, yang saat itu masih berusia 14 bulan.

Ketika dia hendak menidurkan kedua bayi itu, salah satu bayi tidak kunjung tidur hingga setengah jam dan Masita merasa bayi itu menunda tugasnya untuk memasak makan malam. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 waktu setempat, Masita menggigit lengan kiri bayi itu hingga meninggalkan memar.

Sang majikan menyadari ada luka bekas gigitan di lengan bayinya ketika bersiap menidurkan anak itu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan PRT yang 19 Tahun Mandek':

[Gambas:Video 20detik]



Sang majikan mencurigai Masita yang telah menggigit bayinya dan menanyainya soal itu. Masita yang sempat membantah pada awalnya, akhirnya mengakui tindakannya. Dia bahkan berlutut dan meminta maaf, namun sang majikan tetap melaporkannya ke polisi.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa penuntut menyebut korban atau bayi itu sangat rentan dan masih sangat muda. Menurut jaksa, Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh sang majikan.

Pengacara Kyle Chong yang membela Masita meminta keringanan hukuman dengan beralasan insiden itu hanya terjadi satu kali dan sangat disesali oleh terdakwa.

Namun hakim Tan Jen Tse menyatakan bahwa tidak bisa disangkal jika pencegahan umum menjadi pertimbangan hukum yang dominan dalam kasus semacam ini.

"Untuk kasus penganiayaan anak non-mematikan yang melibatkan kekerasan fisik, pengadilan menjatuhkan hukuman setidaknya enam bulan (penjara). Sejak itu, parlemen juga menganggap perlu untuk menggandakan hukuman untuk kasus yang melanggar Undang-undang Anak dan Orang Muda seperti ini," ucapnya.

Hakim Tan juga menekankan bahwa Masita telah melakukan pelanggaran hukum karena merasa frustrasi dalam kasus penganiayaan yang terjadi satu kali melibatkan tindakan tunggal, dan dia menunjukkan penyesalan setelah itu.

Dalam putusannya, hakim Tan mengabulkan permintaan Masita untuk menunda masa hukuman penjara selama seminggu untuk membereskan urusannya, termasuk menghubungi keluarganya di Indonesia untuk mengatur kepulangannya setelah menjalani masa hukuman di Singapura.

Dalam kasus ini, Masita terancam hukuman maksimum delapan tahun penjara, atau hukuman denda maksimum SG$ 8.000, atau gabungan kedua hukuman.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads