Rusia Selidiki Jaksa-Hakim ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Putin

Rusia Selidiki Jaksa-Hakim ICC yang Rilis Perintah Penangkapan Putin

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 14:45 WIB
Moskow -

Komisi Investigasi Rusia tengah melakukan penyelidikan pidana terhadap jaksa dan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin.

"Komisi Investigasi Rusia telah memulai kasus pidana terhadap jaksa Mahkamah Pidana Internasional Karim Ahmad Khan, hakim-hakim Mahkamah Pidana Internasional Tomoko Akane, Rosario Salvatore Aitala, dan Sergio Gerardo Ugalde Godinez," demikian pernyataan Komisi Investigasi Rusia, seperti dilansir kantor berita Rusia, TASS, Selasa (21/3/2023).

Menurut Komisi Investigasi Rusia, penyelidikan terhadap jaksa ICC didasarkan atas tuduhan penuntutan pidana terhadap orang tidak bersalah atas dakwaan ilegal melakukan kejahatan berat, juga merencanakan serangan terhadap pejabat asing yang menikmati perlindungan internasional dengan tujuan mengganggu hubungan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa ICC itu diselidiki atas dugaan melanggar pasal 299 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 Undang-undang (UU) Pidana Rusia.

Sementara untuk hakim-hakim ICC, sebut Komisi Investigasi Rusia, diselidiki atas tuduhan melakukan pemenjaraan ilegal dan merencanakan serangan terhadap seorang pejabat asing yang menikmati perlindungan internasional dengan tujuan mengganggu hubungan internasional.

ADVERTISEMENT

Para hakim ICC itu diselidiki atas pelanggaran terhadap pasal 301 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 360 ayat 2 UU Pidana Rusia.

Dalam pernyataannya, Komisi Investigasi Rusia juga menyatakan bahwa jaksa ICC Karim Ahmad Khan mengajukan mosi kepada Divisi Pra-Sidang ICC untuk menerbitkan perintah penangkapan bagi warga Rusia dan hakim menerbitkan perintah penangkapan Presiden Rusia dan pemimpin ombudsman hak-hak anak.

"Kasus pidana itu diketahui melanggar hukum karena tidak ada alasan untuk membuat mereka bertanggung jawab secara pidana," tegas Komisi Investigasi Rusia.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ditekankan juga oleh Komisi Investigasi Rusia bahwa sesuai dengan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Pidana terhadap Orang-orang yang Dilindungi Secara Internasional tertanggal 14 Desember 1973, para kepala negara menikmati kekebalan mutlak dari yurisdiksi negara-negara asing.

Sebelumnya, ICC merilis perintah penangkapan untuk Putin -- juga komisaris hak anak Rusia -- atas tuduhan penculikan massal anak-anak dari Ukraina.

Moskow tidak membantah tuduhan mengambil ribuan anak dari Ukraina sejak awal invasi, yang disebut Kremlin sebagai 'operasi militer khusus'. Rusia menyebut hal semacam itu dilakukan untuk melindungi anak-anak tersebut.

Sementara Kremlin menyebut keputusan ICC merilis perintah penangkapan untuk Putin itu sebagai bentuk 'permusuhan yang jelas' terhadap Rusia dan terhadap Putin secara pribadi.

"Kami menyaksikan begitu banyak permusuhan yang jelas terhadap negara kami dan terhadap presiden kami," ucap juru bicara Kremlin Dmitry Peskov dalam konferensi pers pada Senin (20/3) waktu setempat, seperti dilansir Reuters.

"Kami mencatatnya, tapi jika kami memperhatikan setiap orang, tidak ada hal baik yang akan terjadi. Oleh karena itu, kami melihat ini dengan tenang, mencatat semuanya secara teliti dan terus bekerja," imbuhnya.

Rusia bukanlah penanda tangan Statuta Roma yang mendasari ICC, yang berarti perintah penangkapan itu tidak memiliki kekuatan hukum di Rusia. Namun, langkah tersebut bisa menghambat perjalanan Putin ke sebanyak 123 negara yang mengakui yurisdiksi ICC.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads