Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tudingan melakukan kejahatan perang. Amerika Serikat (AS) dan Ukraina kompak mendukung, sedangkan Rusia tegas menolak.
Dilansir BBC, Jumat (17/3), ICC menuduh Putin bertanggung jawab atas kejahatan perang. ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ukraina Puji ICC
Ukraina mengatakan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin hanya langkah awal memulihkan keadilan atas invasi Rusia. Ukraina memuji keputusan tersebut.
"Majelis Den Haag dari Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin. Ini baru permulaan," kata Kepala Staf Kepresidenan Ukraina Andriy Yermak dilansir AFP, Jumat (17/3).
Jaksa Agung Ukraina memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menerbitkan surat perintah penangkapan Putin. Dia mengatakan dunia memahami bahwa rezim Putin adalah kriminal.
"Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," kata Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin.
"Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Jepang Pantau Penyelidikan ICC soal Dugaan Kejahatan Perang Putin
Zelensky Nilai Putusan ICC Bersejarah
Tak hanya itu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky juga turut buka suara. Zelensky menyebut keputusan ICC bersejarah.
"Keputusan bersejarah di mana tanggung jawab bersejarah akan dimulai," kata Zelensky dilansir AFP, Sabtu (18/3).
Biden Setuju Putin Lakukan Kejahatan Perang
Tak cuma Zelensky, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden juga turut angkat bicara. Dia menyebut langkah ICC tersebut "dibenarkan".
Dilansir media BBC, Sabtu (18/3), Biden mengatakan kepada wartawan bahwa penerbitan surat perintah ICC tersebut "menunjukkan poin yang sangat kuat."
Meski begitu, Biden juga menekankan bahwa AS bukan anggota ICC sehingga pengadilan tersebut juga tidak mempengaruhi AS.
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," katanya kepada wartawan di Gedung Putih.
Rusia Menolak
Berbeda dengan Ukraina dan AS, Rusia justru menolak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin. Rusia menyebut keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu tak ada artinya.
"Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dilansir AFP, Jumat (17/3).
Zakharova sendiri tak menyebut Putin saat menanggapi putusan ICC itu. Dia yakin perintah itu akan batal demi hukum.
"Kemungkinan 'resep' untuk penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui," tambahnya tanpa menyebut nama Putin.