Aturan Baru Arab Saudi Dilarang Bawa Anak ke Masjid Saat Ramadan

Aturan Baru Arab Saudi Dilarang Bawa Anak ke Masjid Saat Ramadan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 06:31 WIB
Crown Prince Mohammed bin Salman of Saudi Arabia takes his seat ahead of a working lunch at the G20 Summit, Tuesday, Nov. 15, 2022, in Nusa Dua, Bali, Indonesia. (Leon Neal/Pool Photo via AP)
Mohammed bin Salma (AP/Leon Neal)
Jakarta -

Otoritas Arab Saudi akan menerapkan sejumlah aturan khusus selama bulan suci Ramadan. Aturan khusus berupa beberapa larangan ini akan berlaku di masjid-masjid setempat.

Aturan khusus itu mencakup larangan penggalangan dana untuk buka puasa, larangan kamera di dalam masjid, hingga larangan membawa anak-anak ke masjid.

Dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, Rabu (8/3/2023), aturan-aturan khusus itu dimuat dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian beberapa waktu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat edaran itu membahas soal perlunya mempersiapkan masjid untuk melayani para jemaah sebagai persiapan menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Dalam surat edarannya, Al-Sheikh menginstruksikan para imam dan muazin untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tugas mereka.

Aturan Bagi Imam dan Muazin

Tidak hanya itu, para imam dan muazin juga diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan, kecuali sangat mendesak.

ADVERTISEMENT

Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.

Dalam surat edaran itu juga meminta para imam dan muazin untuk mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan azan tepat waktu selama Ramadan.

Selain itu, para imam masjid juga diimbau memperhatikan kondisi jemaah saat salat Tarawih dan mematuhi tuntunan Nabi dalam doa Kunut selama salat Tarawih.

Tidak hanya itu, para imam masjid juga diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan salat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari salat yang berkepanjangan. Membawa sejumlah buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, menurut surat edaran itu, sangatlah penting.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Arab Saudi Bangun Kasino dan Hotel di 2 Pulau Laut Merah':

[Gambas:Video 20detik]




Terkait iktikaf selama Ramadan, surat edaran itu meminta para imam masjid bertanggung jawab dalam mengaturnya. Para imam masjid juga diminta memastikan tidak adanya pelanggaran terkait iktikaf yang terjadi.

Aturan Terkait Buka Puasa

Untuk aturan terkait buka puasa selama Ramadan, Al-Sheikh dalam surat edarannya mengingatkan bahwa acara berbuka puasa harus dilakukan di tempat-tempat yang memang telah dipersiapkan. Salah satunya yaitu seperti di halaman masjid.

Nantinya para imam dan muazin diminta bertanggung jawab penuh atas acara buka puasa tersebut. Dilarang mendirikan tenda atau membangun ruangan sementara untuk acara buka puasa tersebut.

Penanggung jawab acara buka puasa, sebut surat edaran itu, harus memastikan area dibersihkan segera setelah acara buka puasa selesai digelar.

Surat edaran itu juga menyatakan larangan adanya aksi penggalangan dana atau sumbangan untuk acara buka puasa dan lainnya selama Ramadan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Larangan Kamera

Diatur juga dalam surat edaran itu soal larangan kamera dipasang di dalam masjid. Jika memang ada kamera terpasang, maka tidak seharusnya digunakan untuk tujuan memotret imam dan jemaah selama salat berlangsung.

"Mentransmisikan salat atau menyiarkannya di segala bentuk media juga dilarang," imbau surat edaran itu seperti dikutip Saudi Gazette.

Tak Membawa Anak ke Dalam Masjid

Surat edaran Al-Sheikh itu juga mengimbau para jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke dalam masjid selama ibadah salat berlangsung. Alasannya, kehadiran anak-anak dinilai akan mengganggu para jemaah, memicu kebingungan dan membuat kekhusyukan hilang.

Hal-hal lainnya yang disebutkan dalam surat edaran itu menyangkut soal imbauan agar para pengurus masjid dan institusi pemeliharaan untuk menggandakan upaya dan kinerja demi memastikan masjid-masjid tetap bersih dan siap bagi para jemaah selama Ramadan.

Imbauan khusus ditujukan untuk area salat khusus wanita di dalam masjid agar senantiasa dijaga kebersihannya. Para pengurus masjid diminta menerapkan arahan-arahan yang dimuat dalam surat edaran itu dan para pemantau diminta menyerahkan laporan harian soal penerapan arahan itu kepada otoritas terk

Halaman 2 dari 3
(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads