Berencana Serang Macron, 3 Ekstremis Kanan Prancis Divonis 3-4 Tahun Bui

Berencana Serang Macron, 3 Ekstremis Kanan Prancis Divonis 3-4 Tahun Bui

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 21:31 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron
Foto: Presiden Prancis Emmanuel Macron (AP Photo/Thibault Camus)
Paris -

Pengadilan Prancis memvonis bersalah tiga anggota kelompok sayap kanan karena berencana menyerang Presiden Emmanuel Macron. Ketiganya ditangkap pada 2018 lalu.

Dilansir Reuters, Jumat (17/2/2023), ketiga pria anggota ekstremis kanan itu dihukum mulai dari tiga hingga empat tahun penjara, dengan penangguhan masing-masing satu hingga dua tahun.

Sementara, pria keempat dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena memiliki senjata. Sedangkan terdakwa lainnya dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ada 13 terdakwa yang ditangkap dan telah diadili sejak 17 Januari. Mereka merupakan anggota grup Facegroup "Les Barjols" yang terdiri dari 11 pria dan dua wanita, berusia antara 26 dan 66 tahun.

Jaksa mengatakan anggota kelompok itu berencana menyerang presiden dengan pisau selama upacara peringatan Perang Dunia Pertama di Prancis timur pada November 2018.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi penangkapan para anggota sayap kanan Prancis itu dilakukan pada 2018 lalu. Mereka ditangkap karena dicurigai berencana melakukan aksi "kekerasan" terhadap Presiden Emmanuel Macron.

Mereka ditangkap di Moselle dan Isere di wilayah timur Prancis, serta di Ile-et-Vilaine di wilayah utara negara itu, kata sejumlah pejabat.

Penangkapan terjadi ketika Macron tengah melakukan kunjungan ke lokasi eks medan pertempuran semasa Perang Dunia I di wilayah utara Prancis, untuk memperingati seratus tahun berakhirnya Perang Dunia Pertama.

(mae/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads