Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 2 Tahun Atas Skandal Gratifikasi

Eks Menteri Kehakiman Korsel Dibui 2 Tahun Atas Skandal Gratifikasi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 16:54 WIB
Justice Minister nominee Cho Kuk attends a hearing at the national assembly in Seoul, South Korea, September 6, 2019. REUTERS/Kim Hong-Ji
Cho Kuk dalam foto tahun 2019 (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul -

Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan (Korsel) Cho Kuk dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam skandal gratifikasi yang memicu perpecahan politik. Cho yang profesor hukum terkemuka ini dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk memalsukan dokumen untuk memfasilitasi anak-anaknya masuk ke sekolah bergengsi di Negeri Ginseng itu.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (3/2/2023), Cho merupakan salah satu penasihat utama mantan Presiden Moon Jae In dan sempat menjabat Menteri Kehakiman sebelum mengundurkan diri dan dijerat belasan dakwaan pidana, termasuk penyuapan dan pemalsuan dokumen, pada akhir tahun 2019 lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, pada Jumat (3/2) waktu setempat, menyatakan Cho bersalah atas pemalsuan dokumen untuk mengirimkan putra dan putrinya ke sekolah menengah dan universitas bergengsi, dan memanfaatkan pengaruhnya untuk mencampuri penyelidikan kasus korupsi terhadap orang kepercayaan Moon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mundurnya Cho menjadi pukulan telak bagi Partai Demokratik Korea yang menaungi Moon, di tengah kekecewaan para pemilih atas meningkatnya ketidaksetaraan dan seruan untuk keadilan.

Situasi itu akhirnya memberikan panggung bagi Presiden Yoon Suk Yeol, yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung yang menyelidiki Cho dan skandal gratifikasi lainnya.

ADVERTISEMENT

Cho yang bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran hukum, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya dengan rendah hati menerima vonis itu dan saya akan memperjuangkan diri saya yang tidak bersalah di bagian di mana saya dinyatakan bersalah di pengadilan banding dalam cara yang lebih tulus dan jujur," ucap Cho kepada wartawan setelah putusan dijatuhkan pengadilan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pengadilan menyatakan Cho berkolusi dengan istrinya, Chung Kyung Shim, yang juga seorang profesor universitas, dalam memanipulasi dokumen-dokumen untuk memasukkan anak laki-laki mereka ke sekolah menengah khusus dan sekolah hukum, dan anak perempuan mereka ke sekolah kedokteran bergengsi.

Chung telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan-dakwaan tersebut dan penyimpangan dalam investasi keluarga.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta Won (Rp 72,6 juta), yang disebut Cho telah diambil dari sekolah kedokteran putrinya sebagai suap dalam bentuk beasiswa.

"Dia telah berulang kali melakukan tindak kejahatan korupsi dalam penerimaan perguruan tinggi untuk anak-anaknya selama beberapa tahun dengan memanfaatkan posisinya sebagai profesor universitas, sehingga motif dan sifat kejahatannya sungguh buruk, dan secara serius telah melemahkan kepercayaan sosial pada keadilan dalam sistem masuk perguruan tinggi," sebut Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan Cho menghadapi 'tanggung jawab berat' karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat senior kepresidenan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran 'atas permintaan lingkaran dalam politik'.

Pengadilan tidak segera memenjarakan Cho, dengan menyinggung penyelesaian investigasi dan masa hukuman yang tengah dijalani Chung di penjara.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads