Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Palestina karena memperkosa dan membunuh seorang perempuan Yahudi berusia 19 tahun.
Dilansir kantor berita AFP, Senin (30/1/2023), Arafat Irfaiya, seorang penduduk Hebron di Tepi Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan distrik Yerusalem atas pembunuhan Ori Ansbacher pada Februari 2019. Hakim menyatakan bahwa kejahatan tersebut bermotif politis.
Panel hakim yang terdiri dari tiga orang memutuskan bahwa pembunuhannya "juga merupakan tindakan teror".
Irfaiya yang berusia 30-an tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan itu dan tambahan 20 tahun penjara untuk dakwaan pemerkosaan.
Serangan itu terjadi di hutan Yerusalem, dekat pusat pemuda, tempat Ansbacher bekerja sebagai bagian dari dinas nasionalnya.
Setelah menyeberang secara ilegal ke Israel, "terdakwa melihat Ori duduk di atas batu, dan memutuskan untuk membunuhnya hanya karena dia orang Yahudi", demikian bunyi vonis hakim dalam persidangan yang digelar pada Minggu (29/1) waktu setempat.
Para hakim menggambarkan perilaku Irfaiya dan kurangnya penyesalan sebagai "brutal, tidak manusiawi dan kejam".
Pembunuhan itu menggemparkan Israel dan mendorong Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menerapkan undang-undang untuk menahan dana dari Otoritas Palestina (PA) atas pembayarannya kepada keluarga tahanan, atau tahanan itu sendiri, yang dipenjara karena serangan terhadap warga Israel.
Otoritas Israel mengumpulkan sekitar US$128 juta per bulan dari bea cukai yang dikenakan pada barang-barang yang ditujukan untuk pasar Palestina yang transit melalui pelabuhan Israel, dan kemudian mentransfer pendapatan tersebut ke Otoritas Palestina.