3 Orang Dibui 30 Tahun Atas Serangan Drone terhadap Presiden Venezuela

3 Orang Dibui 30 Tahun Atas Serangan Drone terhadap Presiden Venezuela

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 09:37 WIB
FILE - In this March 12, 2020 file photo, Venezuelan President Nicolas Maduro speaks at the Miraflores presidential palace in Caracas, Venezuela. The Trump administration pushed back Tuesday, Sept. 2, 2020 on Maduro, saying he deserves no praise for releasing a few political prisoners ahead of a congressional election when many more remain unjustly jailed. (AP Photo/Matias Delacroix, File)
Presiden Venezuela Nicolas Maduro (Foto: AP Photo/Matias Delacroix, File)
Jakarta -

Tiga orang yang dituduh melakukan serangan drone yang gagal terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada 2018, dijatuhi vonis hukuman penjara 30 tahun.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (10/12/2022), Maria Delgado Tabosky, pensiunan mayor angkatan darat Juan Carlos Marrufo dan pensiunan kolonel Juan Francisco Rodriguez dihukum atas tuduhan "terorisme, pengkhianatan dan konspirasi kriminal," menurut seorang anggota keluarga salah satu terdakwa, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Sidang kasus ini dimulai pada Kamis malam dan berlangsung hingga Jumat dini hari waktu setempat, kata anggota keluarga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria Delgado Tabosky (48), memiliki kewarganegaraan ganda Venezuela dan Spanyol, dan merupakan saudara perempuan dari Osman Delgado Tabosky, yang tinggal di Amerika Serikat.

Osman Delgado Tabosky dituduh oleh pemerintah Maduro mendanai serangan itu, di mana dua drone yang membawa bahan peledak meledak di dekat tempat Maduro berpidato di depan majelis anggota Garda Nasional pada 4 Agustus 2018, di Caracas.

ADVERTISEMENT

Satu drone meledak di udara di atas penjaga yang berdiri dalam formasi, melukai beberapa dari mereka, dan drone kedua menabrak gedung apartemen dua blok jauhnya. Baik Maduro maupun istrinya, yang berada di dekatnya, tidak terluka dalam serangan drone itu.

Marrufo (52), yang memiliki kewarganegaraan Venezuela dan Italia, menikah dengan Maria Delgado Tabosky.

Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang, sebuah badan hak asasi manusia PBB, mengatakan bahwa penangkapan Delgado Tabosky dan Marrufo pada 2019 adalah "sewenang-wenang". Pasangan itu telah dipenjara selama tiga tahun delapan bulan di Direktorat Jenderal Kontra Intelijen Militer.

Kerabat telah mengajukan banding untuk pemindahan mereka ke penjara dan meminta Spanyol dan Italia untuk menengahi kasus mereka, namun tanpa hasil.

17 orang lainnya yang dituduh melakukan serangan itu, di antaranya mantan legislator oposisi Juan Requesens, pada Agustus lalu dijatuhi vonis hukuman penjara antara lima dan 30 tahun.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads