Hakim federal Amerika Serikat (AS) menolak gugatan hukum terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) terkait dugaan turut berperan dalam pembunuhan wartawan Jamal Khashoggi tahun 2018 lalu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (7/12/2022), hakim federal Washington John Bates dalam putusan pada Selasa (6/12) waktu setempat menerima posisi pemerintah AS bahwa MBS, yang ditunjuk sebagai Perdana Menteri (PM) Saudi pada September lalu, memiliki kekebalan dalam pengadilan AS sebagai kepala negara asing.
Bates dalam putusannya menyebut gugatan hukum secara sipil yang diajukan oleh mantan tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan kelompok aktivis DAWN memberikan argumen 'kuat' dan 'beralasan' bahwa MBS ada di balik pembunuhan Khashoggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bates juga memutuskan dirinya tidak memiliki wewenang untuk menolak posisi resmi pemerintah AS, yang diserahkan dalam pernyataan resmi ke pengadilan federal pada 17 November lalu, yang menegaskan sang Putra Mahkota Saudi memiliki kekebalan sebagai pemimpin asing.
Bahkan jika MBS ditunjuk menjabat PM beberapa pekan lalu, sebut Bates, cabang eksekutif pemerintah AS 'tetap bertanggung jawab untuk urusan luar negeri, termasuk dengan Arab Saudi'.
"Keputusan bertentangan soal kekebalan bin Salman oleh pengadilan ini akan mengganggu tanggung jawab ini," tegas Bates dalam putusannya.
Lebih lanjut, Bates menyatakan bahwa tuduhan pembunuhan yang 'kredibel', momen saat MBS ditunjuk menjadi PM, dan momen penyerahan posisi pemerintah AS, telah membuat dirinya 'gelisah'. Namun dia menyatakan tidak memiliki pilihan lainnya dalam kasus tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Konfrontasi Biden ke Putra Mahkota Saudi soal Pembunuhan Khashoggi':