Elizabeth Holmes Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Penipuan Startup Uji Darah

ADVERTISEMENT

Elizabeth Holmes Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Penipuan Startup Uji Darah

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 19 Nov 2022 08:38 WIB
Siapa Elizabeth Holmes, perempuan miliarder termuda dunia yang divonis melakukan penipuan?
Elizabeth Holmes (Foto: BBC Magazine)
California -

Elizabeth Holmes dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menipu investor saat menjalankan tes darah yang gagal dengan startup Theranos.

Dilansir CNN, Sabtu (19/11/2022), Hakim Edward Davila menjatuhkan hukuman 11 tahun 3 bulan penjara, dengan pengawasan 3 tahun lagi setelah Holmes dibebaskan. Hukuman itu juga termasuk denda USD 400 atau USD 100 untuk setiap tuduhan penipuan.

Restitusi akan ditetapkan di kemudian hari. Holmes diperintahkan untuk menyerahkan diri ke dalam tahanan pada 27 April 2023. Dia diprediksi mengajukan banding atas hukumannya.

Holmes, yang dinyatakan bersalah pada Januari atas empat dakwaan menipu investor, menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda USD 250.000 ditambah restitusi untuk setiap dakwaan.

Pengacara pemerintah meminta hukuman penjara 15 tahun, serta masa percobaan dan restitusi, sementara petugas percobaan Holmes mendorong hukuman 9 tahun. Tim pembela Holmes meminta Davila, yang memimpin kasusnya, untuk menghukumnya hingga 18 bulan penjara diikuti dengan masa percobaan dan pelayanan masyarakat.

Sebelum hukuman diumumkan, Holmes menangis berbicara di pengadilan di San Jose, California.

"Saya menyukai Theranos. Itu adalah pekerjaan hidup saya. Orang-orang yang saya coba libatkan dengan Theranos adalah orang yang paling saya cintai dan hormati. Saya hancur oleh kegagalan saya," katanya.

Dia juga meminta maaf kepada karyawan, investor, dan pasien Theranos. Dia mengaku menyesali perbuatannya.

"Aku sangat, sangat menyesal. Saya memberikan semua yang saya miliki untuk membangun perusahaan kami dan untuk menyelamatkan perusahaan kami. Saya menyesali kegagalan saya dengan setiap sel di tubuh saya," ujarnya.

"Hakim menjatuhkan hukuman yang kuat yang menegaskan bahwa penipuan tidak dapat menyamar sebagai inovasi di Silicon Valley. Ketika diberi kesempatan untuk berbicara, Elizabeth Holmes membuat pernyataan bahwa dia bertanggung jawab atas Theranos tetapi tidak mengatakan dia bertanggung jawab atas penipuan tersebut," kata mantan pengacara penegak SEC dan asisten profesor hukum di UC Davis, George Demos.

Lihat juga video 'Modus Tipu-tipu Anggota DPRD Bantul Tawarkan Lolos CPNS':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT