Seorang pria Australia dijatuhi hukuman 129 tahun penjara oleh pengadilan Filipina, terkait kasus kejahatan seks pada anak. Korban paling muda dalam kasus ini dilaporkan masih bayi berusia 18 bulan.
Seperti dilansir AFP, Rabu (9/11/2022), penjatuhan hukuman berat terhadap pria bernama Peter Gerard Scully itu diumumkan oleh jaksa regional di kota Cagayan de Oro, Merylnn Barola-Uy, pada Rabu (9/11) waktu setempat.
"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua penyelundup manusia, bahwa kejahatan itu tidak ada untungnya," tegas Barola-Uy dalam pernyataan kepada AFP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 129 tahun penjara itu merupakan hukuman kedua yang diterima Scully, karena sebelumnya dia telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan dan penyelundupan anak-anak perempuan.
Para pakar memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, terutama dengan tingginya angka kemiskinan.
Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan vonis 129 tahun penjara itu pada 3 November lalu, setelah Scully dan tiga terdakwa lainnya mencapai kesepakatan pembelaan.
Scully dan ketiga terdakwa lainnya dijerat 60 dakwaan yang mencakup penyelundupan manusia, pornografi anak, penganiayaan anak dan pemerkosaan.
Kekasih Scylly, Lovely Margallo, yang juga ikut diadili dalam kasus yang sama, dijatuhi hukuman 126 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dihukum lebih dari sembilan tahun penjara.
Simak juga 'Saat Siklon Tropis Naglae Tewaskan 40 Warga Filipina':