Jadi PM, Putra Mahkota Arab Saudi Kebal dari Gugatan Hukum

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 14:58 WIB
Pangeran Mohammed bin Salman (dok. Getty Images)
Washington DC -

Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) disebut memiliki kekebalan dari gugatan hukum dan penuntutan setelah ditunjuk menjadi Perdana Menteri (PM) Saudi pekan lalu.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (4/10/2022), penegasan itu disampaikan oleh para pengacara MBS dalam sidang gugatan hukum di Amerika Serikat (AS), terkait pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi.

"Perintah Kerajaan tidak meninggalkan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," sebut para pengacara MBS dalam petisi yang meminta pengadilan distrik federal di Washington DC untuk membatalkan gugatan hukum itu.

Dalam petisinya, para pengacara MBS mengutip sejumlah kasus lainnya di mana AS mengakui kekebalan yang dimiliki seorang kepala negara asing.

Pekan lalu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menunjuk putranya, MBS, menjadi PM Saudi dalam dekrit kerajaan. Menurut seorang pejabat Saudi, tugas-tugas PM sejalan dengan tanggung jawab yang telah dijalankan MBS selama ini.

Gugatan hukum di AS ini diajukan secara bersama-sama oleh tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang seorang warga negara Turki, dan sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) yang didirikan Khashoggi. Gugatan ini menuntut ganti rugi yang tidak disebut jumlahnya, dari MBS sebagai tergugat.

Lebih dari 20 warga Saudi lainnya, yang diyakini terlibat pembunuhan Khashoggi, juga disebut sebagai tergugat lainnya.

Simak juga 'Pernyataan Polisi Arab soal Penangkapan Pelaku Rasisme Terhadap ATEEZ':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork