Cerita Pilu Wanita Indonesia Diperkosa dan Dirampok di Malaysia

Cerita Pilu Wanita Indonesia Diperkosa dan Dirampok di Malaysia

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 06:34 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Cerita pilu dialami dua orang warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Keduanya menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh dua pria yang menyamar sebagai petugas imigrasi.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi saat korban dan temannya hendak berangkat bekerja. Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Senin (22/8/2022), Asisten Komisioner Kepolisian Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak, dalam pernyataannya menyebut insiden itu terjadi Sabtu (20/8) waktu setempat.


Keduanya tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku-ngaku sebagai dari Departemen Imigrasi. Dua pelaku tersebut pun berdalih hendak mengecek izin kerja dan paspor kedua WNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (dua wanita WNI-red) dihentikan oleh dua pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi. Para tersangka memberitahu kedua wanita itu bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka, dan memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam mobil mereka," sebut Mohamad Farouk dalam pernyataannya.

"Kedua korban dibawa ke Serdang dan dalam perjalanan, perhiasan mereka dirampas. Salah satu korban, sang pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu korban lainnya dibawa ke sebuah hotel di Balakong dan diperkosa," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Pilu ABG Disekap dan Diperkosa 6 Pria di Sumsel':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Mohamad Farouk melaporkan bahwa insiden itu dilaporkan oleh salah satu korban yang diturunkan di pinggir jalan.

Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, sebuah tim kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Dua pria yang berusia 40 tahun dan 35 tahun ditangkap dalam penggerebekan itu. Sejumlah barang termasuk mobil dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan perampokan dan pemerkosaan juga disita.

Kedua tersangka didapati sebagai penjahat kawakan berdasarkan catatan kriminal mereka.

"Tersangka yang berusia 40 tahun telah memiliki 18 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan juga diburu terkait tiga kasus terkait narkoba," sebut Mohamad Farouk.

"Satu tersangka lainnya didapati memiliki 13 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan satu status buronan dalam kasus narkoba," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads