Wanita Arab Saudi Dibui 34 Tahun Gegara Ngetweet Hak-hak Perempuan

Wanita Arab Saudi Dibui 34 Tahun Gegara Ngetweet Hak-hak Perempuan

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 11:06 WIB
A Saudi Arabian flag flies on Saudi Arabias consulate in Istanbul on October 4, 2018. - Jamal Khashoggi, a veteran Saudi journalist who has been critical towards the Saudi government has gone missing after visiting the kingdoms consulate in Istanbul on October 2, 2018, the Washington Post reported. (Photo by OZAN KOSE / AFP)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (dok. AFP/OZAN KOSE)
Riyadh -

Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 34 tahun penjara terhadap seorang wanita berusia 34 tahun karena aktivitas media sosialnya, terutama Twitter. Wanita itu didakwa membantu para pembangkang yang berupaya 'mengganggu ketertiban umum' di wilayah Saudi.

Seperti dilansir AFP, Kamis (18/8/2022), Salma al-Shehab (34) awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Juni lalu, yang mencakup hukuman percobaan selama tiga tahun dan larangan perjalanan juga untuk periode waktu yang sama.

Namun pengadilan banding Saudi memperberat hukumannya pada 9 Agustus lalu dengan menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shebab yang seorang ibu dua anak dan kandidat PhD pada Universitas Leeds di Inggris ini, juga dilarang bepergian ke luar negeri untuk 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan banding.

Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shebab bisa mengajukan banding atas vonis yang lebih berat itu dalam waktu 30 hari ke Mahkamah Agung Saudi.

ADVERTISEMENT

Dengan sekitar 2.600 follower di Twitter, Shehab sering memposting cuitan soal hak-hak perempuan di Saudi. Dia ditangkap di Saudi pada Januari 2021 lalu ketika sedang berlibur dari studinya di Inggris.

Lihat juga video 'Kebijakan Saudi soal Nonmuslim Dilarang Masuk Makkah-Madinah':

[Gambas:Video 20detik]



Hukuman berat untuk Shehab itu dijatuhkan saat penindakan terhadap para aktivitas hak asasi manusia (HAM) marak di Saudi, dengan para aktivitas banyak dijatuhi hukuman penjara dan larangan perjalanan. Hukuman itu dijatuhkan kurang dari sebulan usai kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden ke Saudi.

Kelompok HAM yang berbasis di London, Inggris, ALQST, mengecam putusan pengadilan banding Saudi itu. ALQST menyebutnya sebagai 'hukuman penjara paling lama dari otoritas Saudi untuk seorang aktivis yang damai'.

Teman dekat Shehab yang enggan disebut namanya saat berbicara kepada AFP menyatakan dirinya 'tidak percaya bahwa aktivitasnya di Twitter bisa memicu masalah hingga dia terkejut dengan penangkapannya (Shehab)'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads