Otoritas Alabama di Amerika Serikat (AS) mengeksekusi mati seorang narapidana yang bersalah membunuh mantan kekasihnya pada Kamis (28/7) waktu setempat. Eksekusi mati tetap dilakukan meskipun ada keberatan dari keluarga korban dalam kasus itu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (29/7/2022), Joe Nathan James (49) dijatuhi hukuman mati tahun 1996 atas tindak pembunuhan terhadap Faith Hall (26) tahun 1994 silam. Kantor Jaksa Agung Alabama mengumumkan eksekusi mati terhadap James telah dilakukan pada Kamis (28/7) malam, sekitar pukul 21.27 waktu setempat.
Disebutkan juga bahwa James dijadwalkan untuk dieksekusi mati dengan menerima suntikan mematikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
James sebelumnya mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung AS untuk menunda eksekusi matinya. "Sesuai dengan keinginan anggota keluarga korban yang masih hidup," sebut pengacara James dalam permohonan petisinya.
"Korban dan keluarga mereka adalah yang terpenting dalam sistem peradilan kita, dan layak untuk didengar soal hukuman akhir bagi para pelanggar," cetusnya dalam petisi itu.
Anak perempuan korban, yang berusia 3 tahun dan 6 tahun ketika ibu mereka dibunuh, telah mengatakan mereka ingin James diampuni. "Saya tidak ingin itu berlanjut. Kita bukan Tuhan," ucap Terryln Hall kepada CBS 42.
"Mata untuk mata tidak pernah menjadi pandangan hidup yang baik," imbuh saudara perempuannya, Toni Hall.
Simak juga 'Ancaman Kim Jong Un: Perang Nuklir Lawan AS, Musnahkan Presiden Korsel':
James dinyatakan bersalah telah menembak Faith Hall hingga tewas setelah dia memutuskan hubungan asmara mereka yang berlangsung singkat.
Jaksa Agung Alabama Steve Marshall dalam pernyataannya menyebut 'keadilan telah ditegakkan'.
"Joe James dihukum mati karena tindakan keji yang dia lakukan selama nyaris tiga dekade lalu: pembunuhan berdarah dingin terhadap seorang ibu muda yang tidak bersalah, Faith Hall," tegas Marshall.
James menjadi narapidana kedelapan yang dieksekusi mati di AS sepanjang tahun ini.