Junta Myanmar Eksekusi Mati Anggota Parlemen Partai Suu Kyi

Junta Myanmar Eksekusi Mati Anggota Parlemen Partai Suu Kyi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 25 Jul 2022 10:15 WIB
Ilustrasi Penjara
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Junta Myanmar telah mengeksekusi mati empat tahanan termasuk seorang mantan anggota parlemen dari partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis terkemuka. Media pemerintah melaporkan eksekusi mati ini merupakan penerapan hukuman mati pertama di negara itu dalam puluhan tahun.

Dilansir dari kantor berita AFP, Senin (25/7/2022), surat kabar Global New Light of Myanmar melaporkan keempat tahanan itu dieksekusi mati karena memimpin "aksi teror brutal dan tidak manusiawi".

Surat kabar itu mengatakan eksekusi dilakukan "di bawah prosedur penjara" tanpa mengatakan kapan atau bagaimana orang-orang itu dibunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junta Myanmar telah menghukum mati puluhan aktivis anti-kudeta sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap perbedaan pendapat setelah merebut kekuasaan tahun lalu, tetapi Myanmar tidak melakukan eksekusi mati selama beberapa dekade, terakhir kali pada tahun 1988.

Salah satu yang dieksekusi mati, Phyo Zeya Thaw adalah mantan anggota parlemen dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi yang ditangkap pada November tahun lalu. Dia dijatuhi hukuman mati pada Januari lalu karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.

ADVERTISEMENT

Phyo Zeya Thaw telah dituduh mengatur beberapa serangan terhadap pasukan rezim, termasuk serangan senjata di kereta komuter di Yangon pada Agustus tahun lalu yang menewaskan lima polisi. Seorang pionir hip-hop yang sajak subversifnya membuat kesal junta sebelumnya, dia dipenjara pada tahun 2008 karena keanggotaan dalam organisasi ilegal dan kepemilikan mata uang asing. Dia terpilih menjadi anggota parlemen yang mewakili NLD dalam pemilu 2015, yang mengantarkan transisi ke pemerintahan sipil.

Aktivis demokrasi Kyaw Min Yu - lebih dikenal sebagai "Jimmy" - menerima hukuman yang sama dari pengadilan militer.

Simak Video: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Dua pria lainnya dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang wanita yang mereka duga adalah informan junta di Yangon.

Bulan lalu, junta Myanmar dikritik habis-habisan oleh dunia internasional ketika mengumumkan niatnya untuk melaksanakan eksekusi mati.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mengutuk keputusan junta, menyebutnya "pelanggaran terang-terangan terhadap hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi".

Pakar hak asasi PBB mengatakan bahwa jika eksekusi mati terus berlanjut, itu bisa menandai dimulainya serentetan hukuman gantung.

Para ahli mengatakan bahwa di bawah ketentuan darurat militer junta, hukuman mati dapat diberikan untuk 23 "pelanggaran yang tidak jelas dan didefinisikan secara luas" - yang dalam praktiknya dapat mencakup kritik apa pun terhadap militer.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads