Singapura Tetap Hukum Gantung 2 Pengedar Narkoba Meski Diprotes

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 17:04 WIB
Ilustrasi
Singapura -

Otoritas Singapura telah melaksanakan eksekusi mati hukuman gantung terhadap dua terpidana mati dalam kasus narkoba, salah satunya dari Malaysia, pada Kamis (7/7) waktu setempat. Eksekusi mati ini dikecam oleh para aktivis HAM sebagai 'hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi'.

Seperti dilansir AFP, Kamis (7/7/2022), pelaksanaan hukuman gantung itu tercatat sebagai eksekusi mati keempat yang dilakukan Singapura sejak Maret lalu.

Eksekusi mati terakhir dilakukan pada April lalu terhadap seorang terpidana mati kasus narkoba yang juga penyandang disabilitas mental. Eksekusi mati itu menuai kemarahan internasional, dengan Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) turut mengecamnya.

Singapura diketahui memiliki beberapa undang-undang antinarkoba paling tegas di dunia, dan bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah paling efektif terhadap perdagangan narkoba meskipun banyak tekanan untuk menghapusnya.

Dua terpidana yang dihukum gantung pada Kamis (7/7) waktu setempat terdiri atas Kalwant Singh yang berusia 31 tahun dan berasal dari Malaysia, dan Norasharee Gous (48) yang merupakan warga Singapura.

Dituturkan aktivis HAM terkemuka di Singapura, Kirsten Han, bahwa jenazah Kalwant telah dibawa pulang ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis (7/7) sore waktu setempat.

Kalwant dan Norasharee dinyatakan bersalah tahun 2016 telah menyelundupkan heroin dalam kasus yang sama.

Simak juga 'Presiden Singapura Terpapar Covid-19':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork