Singapura Tetap Hukum Gantung 2 Pengedar Narkoba Meski Diprotes

Singapura Tetap Hukum Gantung 2 Pengedar Narkoba Meski Diprotes

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 07 Jul 2022 17:04 WIB
hukum gantung
Ilustrasi
Singapura -

Otoritas Singapura telah melaksanakan eksekusi mati hukuman gantung terhadap dua terpidana mati dalam kasus narkoba, salah satunya dari Malaysia, pada Kamis (7/7) waktu setempat. Eksekusi mati ini dikecam oleh para aktivis HAM sebagai 'hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi'.

Seperti dilansir AFP, Kamis (7/7/2022), pelaksanaan hukuman gantung itu tercatat sebagai eksekusi mati keempat yang dilakukan Singapura sejak Maret lalu.

Eksekusi mati terakhir dilakukan pada April lalu terhadap seorang terpidana mati kasus narkoba yang juga penyandang disabilitas mental. Eksekusi mati itu menuai kemarahan internasional, dengan Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) turut mengecamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singapura diketahui memiliki beberapa undang-undang antinarkoba paling tegas di dunia, dan bersikeras menyatakan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah paling efektif terhadap perdagangan narkoba meskipun banyak tekanan untuk menghapusnya.

Dua terpidana yang dihukum gantung pada Kamis (7/7) waktu setempat terdiri atas Kalwant Singh yang berusia 31 tahun dan berasal dari Malaysia, dan Norasharee Gous (48) yang merupakan warga Singapura.

ADVERTISEMENT

Dituturkan aktivis HAM terkemuka di Singapura, Kirsten Han, bahwa jenazah Kalwant telah dibawa pulang ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis (7/7) sore waktu setempat.

Kalwant dan Norasharee dinyatakan bersalah tahun 2016 telah menyelundupkan heroin dalam kasus yang sama.

Simak juga 'Presiden Singapura Terpapar Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Kalwant mengajukan banding terakhirnya pada Rabu (6/7), dengan pengacaranya berargumen kliennya memberikan informasi yang membantu otoritas Singapura menangkap tersangka utama pengedar narkoba.

Namun panel tiga hakim menolak banding itu, dengan menegaskan bahwa para pejabat penegakan narkoba tidak menggunakan informasi yang diberikan Kalwant dalam menangkap tersangka utama itu.

Reaksi keras diberikan Amnesty International yang menyebut penggunaan hukuman mati oleh Singapura merupakan 'pelanggaran HAM secara terang-terangan'.

"Kami mendesak otoritas Singapura untuk segera menghentikan gelombang hukuman gantung dan memberlakukan moratorium eksekusi mati sebagai langkah maju untuk mengakhiri hukuman memalukan dan tidak manusiawi ini," tegas Emerlynne Gil dari Amnesty International.

Phil Robertson selaku Wakil Direktur Asia pada Human Rights Watch (HRW) menuduh Singapura telah melanggar norma-norma internasional soal HAM yang melarang hukuman 'kejam'. Dia menyebut penggerebekan narkoba baru-baru ini menunjukkan 'betapa hampanya klaim Singapura tentang efek 'pencegah' dari eksekusi kejam ini'.

Halaman 3 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads