Pengadilan banding Yunani menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dua pencari suaka asal Afghanistan, yang memicu kebakaran sebuah kamp yang menampung ribuan migran di pulau Lesbos.
Dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (8/6/2022), putusan pengadilan pada Selasa (7/6) waktu setempat tersebut mengurangi hukuman lima tahun yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya. Pengadilan menyatakan bahwa pengurangan hukuman diberikan karena kedua pengungsi Afghanistan berumur 18 tahun itu berperilaku baik. Kedua remaja itu telah ditahan sejak 19 September 2020.
Keduanya masih di bawah umur ketika kamp Moria musnah akibat dua kebakaran berturut-turut pada 8 dan 9 September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai putusan tersebut, pengacara terdakwa, Vicky Angelidou mengatakan bahwa pengadilan Lesbos seharusnya mengurangi setengah dari hukuman awal yang dijatuhkan pada Maret 2021 lalu.
Dia mengklaim ada "kurangnya bukti kredibel yang diajukan terhadap mereka".
Pengacara tersebut mengatakan kepada AFP bahwa tidak ada kondisi melemahkan yang diperhitungkan, meskipun kedua terdakwa masih di bawah umur pada saat kebakaran.
Sebelumnya pada Juni 2021, pengadilan di pulau Chios menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada empat pengungsi Afghanistan lainnya atas peran mereka dalam kebakaran di Lesbos tersebut.
Saat kejadian, ketegangan tengah memuncak di fasilitas Moria yang penuh sesak, yang menampung 13.000 migran di balik kawat berduri tersebut yang merupakan kamp pengungsi terbesar di Eropa.
Beberapa hari setelah kebakaran, sejumlah pencari suaka Afghanistan ditangkap karena dicurigai melakukan pembakaran untuk memprotes aturan karantina yang diberlakukan pada para migran yang terjangkit COVID-19.