Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS) atas dakwaan pembunuhan disengaja. Warga AS ini dinyatakan bersalah telah membunuh mantan pacarnya, seorang wanita China berusia 21 tahun, dengan pisau lipat.
Seperti dilaporkan televisi pemerintah China CCTV dan dilansir Reuters, Jumat (22/4/2022), hukuman mati itu dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang kepada Shadeed Abdulmateen dalam persidangan pada Kamis (21/4) waktu setempat.
Laporan media China lainnya, Global Times, menyebut Abdulmateen yang keturunan Afrika-Amerika ini berprofesi sebagai dosen dan mengajar di Universitas Teknologi Ningbo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diidentifikasi sebagai seorang wanita China bermarga Chen dan berusia 21 tahun.
Dalam putusannya, Pengadilan Ningbo menyatakan bahwa setelah perselisihan soal putusnya hubungan Abdulmateen dan korban pada Juni 2019, Abdulmateen mengatur pertemuan dan pembicaraan dengan korban di sebuah halte bus di wilayah Ningbo, sebelum membunuh korban dengan 'pisau lipat'.
Abdulmateen didakwa menikam korban beberapa kali di leher dan wajah, hingga akhirnya membunuh korban dalam apa yang dia klaim sebagai pertengkaran dalam hubungan. Pengadilan Ningbo menetapkan aksi keji Abdulmateen itu telah direncanakan sebelumnya.
"Pembunuhan balas dendam yang telah direncanakan sebelumnya, menikam dan menyayat wajah dan leher Chen beberapa kali, yang mengakibatkan kematian Chen, didorong oleh motif keji, niat tegas dan cara yang kejam, dan keadaan dari kejahatannya yang sangat buruk dan konsekuensinya yang sangat serius, dan harus diukum sesuai undang-undang," sebut CCTV dalam laporannya.
Otoritas AS belum secara resmi menanggapi hukuman mati untuk warganya ini. Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS yang enggan disebut namanya, menyatakan pihaknya memantau kasus ini namun tidak bisa berkomentar karena pertimbangan privasi.
Lihat juga video saat 'Hukum Mati Terpidana Narkoba, Hubungan China dan Australia Merenggang':