Seorang ateis Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan, Mubarak Bala, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Bala terbukti bersalah atas tuduhan penistaan agama di negara bagian Kano yang mayoritas beragama Islam di bagian utara.
Dilansir Reuters, Rabu (6/4/2022), tuduhan terhadap Mubarak Bala terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 lalu. Pada posting-an itu dia mengkritik Islam.
Posting-an itu dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kehendaknya sendiri.
Pengacara Bala, James Ibor, mengatakan hukuman yang dijatuhkan pada hari Selasa waktu setempat itu 'sangat keterlaluan. Dia menambahkan bahwa hukuman itu bisa ditentang.
"Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis," kata Ibor kepada Reuters.
Bala yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu. Dia kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.