Aung San Suu Kyi Dijerat 5 Dakwaan Korupsi Tambahan Terkait Pembelian Heli

Aung San Suu Kyi Dijerat 5 Dakwaan Korupsi Tambahan Terkait Pembelian Heli

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 16:32 WIB
Buddhist religious and military flags are waved by supporters including Buddhist monks onboard a vehicle Monday, Feb. 1, 2021, in Yangon, Myanmar. Myanmars military has announced it will hold a new election at the end of a one-year state of emergency it declared Monday when it seized control of the country and reportedly detained leader Aung San Suu Kyi.
Aung San Suu Kyi (dok. AP Photo)
Naypyitaw -

Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, dijerat lima dakwaan korupsi tambahan oleh pengadilan junta militer. Dakwaan tambahan itu berkaitan dengan penyewaan dan pembelian sebuah helikopter saat Suu Kyi masih menjabat.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (15/1/2022), sejumlah sumber yang memahami kasus tersebut menuturkan bahwa lima dakwaan tambahan itu dijeratkan terhadap Suu Kyi oleh pengadilan Myanmar pada Jumat (14/1) waktu setempat.

Menurut sejumlah sumber tersebut, dakwaan-dakwaan korupsi itu terkait penyewaan, pemeliharaan dan pembelian sebuah helikopter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan juga bahwa mantan Presiden Myanmar, U Win Myint, juga dijerat dakwaan yang sama.

Seorang sumber lainnya yang memahami proses hukum terhadap Suu Kyi menyebut masing-masing dakwaan korupsi tambahan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pada Desember lalu, surat kabar nasional Global New Light of Myanmar melaporkan bahwa Suu Kyi dan Win Myint diadili karena tidak mematuhi regulasi finansial dan memicu kerugian negara terkait penyewaan serta pembelian sebuah helikopter untuk seorang mantan menteri bernama Win Myat Aye.

Laporan Global New Light of Myanmar menyebut Win Myat menyewa helikopter itu dari tahun 2019 hingga 2021 dan menggunakannya hanya untuk 84,95 jam dari total 720 jam sewa. Usai kudeta militer tahun lalu, Win Myat dilaporkan dalam persembunyian, seperti para mantan anggota parlemen Myanmar lainnya.

Suu Kyi yang ditahan sejak kudeta pada Februari 2021 diketahui tengah menghadapi rentetan dakwaan pidana dan korupsi, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, dan jika dinyatakan bersalah atas semua dakwaan, dia terancam hukuman total lebih dari 100 tahun penjara.

Pada Senin (10/1) lalu, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tiga dakwaan pidana terkait impor ilegal walkie-talkie dan melanggar aturan pandemi virus Corona (COVID-19). Pada Desember 2021, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara -- yang telah dikurangi menjadi dua tahun penjara -- atas dakwaan penghasutan terhadap militer dan pelanggaran aturan pandemi lainnya.

Total sudah enam tahun penjara hukuman yang dijatuhkan kepada Suu Kyi oleh pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer. Hukuman ini diduga kuat bertujuan mencegah Suu Kyi berpartisipasi dalam pemilu Myanmar selanjutnya yang dijanjikan oleh junta Myanmar akan digelar pada Agustus 2023.

Suu Kyi diperkirakan masih berstatus tahanan rumah selama semua kasus hukumnya berproses. Sidang kasus-kasus Suu Kyi digelar secara tertutup tanpa kehadiran wartawan dan para pengacaranya dilarang berbicara soal isi persidangan kepada media massa.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads