China Hukum Mati 2 Orang yang Selundupkan 400 Kg Sabu ke Taiwan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 12:37 WIB
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Pengadilan China telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang atas penyelundupan narkoba. Kedua pria itu dinyatakan bersalah karena mencoba menyelundupkan 400 kilogram metamfetamin melalui laut dari Asia Tenggara ke Taiwan.

Dilansir dari kantor berita AFP, Jumat (14/1/2022), media pemerintah China News Service melaporkan sepuluh orang lainnya dari jaringan penyelundupan yang sama, dijatuhi hukuman antara 10 tahun penjara dan penjara seumur hidup atas operasi "luar biasa besar" tersebut.

Dilaporkan media tersebut, geng-geng penyelundupan China dan asing yang beroperasi di provinsi pesisir tenggara China, Fujian, mengatur agar para nelayan menyelundupkan barang selundupan itu pada Desember 2020.


Hukuman mati biasanya diterapkan untuk kejahatan terkait narkoba di China, di mana eksekusi yang tidak diketahui jumlah pastinya terjadi setiap tahun dalam keadaan rahasia.Putusan pengadilan di Fujian tersebut diumumkan dalam "beberapa hari terakhir", kata China News Service yang mengutip polisi setempat.

Fujian, yang terletak sekitar 160 kilometer dari Taiwan, memiliki sejarah panjang menyelundupkan migran dan barang ke luar negeri melalui jaringan yang terorganisir.

Menurut seorang pejabat penjaga pantai yang tidak disebutkan namanya, total sebanyak 20 tersangka ditangkap atas operasi penyelundupan tersebut dan 400 kilogram metamfetamin atau sabu-sabu disita bersama dengan sebuah kapal.

Sejak Juli 2018, penjaga pantai provinsi Fujian telah menyita 3,7 ton narkoba dalam sembilan operasi.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork