Otoritas Israel memperpanjang masa penahanan untuk seorang remaja putra Palestina yang sakit kronis. ABG Palestina itu sudah ditahan selama setahun di penjara Israel, tanpa dakwaan maupun persidangan.
Seperti dilansir AFP, Jumat (14/1/2022), Amal Nakhleh (17) ditahan di bawah ketentuan yang disebut sebagai penahanan administratif. Praktik kontroversial ini memungkinkan para tersangka ditahan tanpa dakwaan selama masa hukuman enam bulan yang bisa diperbarui, sembari penyelidikan berlangsung.
Otoritas Israel mengumumkan perpanjangan masa tahanan Amal selama empat bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan pendudukan (Israel-red) memperbarui penahanan administratif putra saya untuk keempat kalinya meskipun dia sakit," tutur ayah Amal, Moammar Nakhleh, kepada AFP usai sidang terakhir anaknya.
Nakhleh yang seorang jurnalis, menyatakan putranya akan tetap berada dalam tahanan Israel hingga 18 Mei mendatang, di bawah perintah terbaru. Amal diketahui menderita myasthenia, sebuah penyakit neuromuscular langka, dan baru saja menjalani operasi kanker.
Dinas keamanan domestik Israel, Shin Bet, menolak untuk mengomentari alasan penahanan Amal. Shin Bet sebelumnya menyatakan Amal 'dicurigai terlibat dalam aktivitas teroris'.
Otoritas Israel di Tepi Barat pertama menangkap Amal pada November 2020. Dia ditahan selama 40 hari tapi kemudian dibebaskan oleh hakim Israel. Pada Januari tahun lalu, Amal ditangkap kembali dan ditempatkan dalam penahanan administratif, yang kembali diperbarui oleh Israel.
Penahanan administratif dikritik oleh Palestina, kelompok hak asasi manusia (HAM) dan pemerintah asing, yang menuduh Israel menyalahgunakannya.
Kementerian Luar Negeri Israel membela praktik tersebut, dengan menyatakan bahwa 'karena situasi keamanan yang kompleks dan bergejolak di Tepi Barat, perintah penahanan diterbitkan terhadap orang-orang yang merencanakan serangan teroris, atau orang-orang yang mengatur, memfasilitasi atau sebaliknya membantu secara aktif dalam pelaksanaan tindakan semacam itu'.
Disebutkan Kementerian Luar Negeri Israel bahwa itu merupakan 'langkah keamanan yang efektif dan sah secara hukum'.
Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina, UNRWA, membahas kasus remaja Palestina ini dengan otoritas Israel, menuntut pembebasannya segera untuk alasan medis dan karena dia masih di bawah umur.