Pengadilan Brasil menjatuhkan vonis penjara pada empat orang atas peran mereka dalam kebakaran kelab malam yang menewaskan 242 orang, hampir satu dekade lalu.
Kebakaran tahun 2013 di kelab malam di kota Santa Maria, Brasil selatan tersebut dimulai ketika anggota band musik yang bermain malam itu menyalakan suar yang membakar langit-langit.
Dua pemilik kelab malam Kiss dan dua anggota band Gurizada Fandangueira dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap para korban, kebanyakan mahasiswa muda.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (11/12/2021), Hakim Orlando Faccini menyampaikan putusan pada hari kesepuluh dari persidangan emosional yang diadakan di Porto Alegre, ibu kota negara bagian Rio Grande do Sul.
"Kesalahan para terdakwa adalah besar ... nyawa sebanyak ini tidak diambil secara kebetulan," katanya.
Pemilik kelab Elissandro Callegaro Spohr (38) dan Mauro Londero Hoffmann (56) masing-masing menerima hukuman penjara 22,5 dan 19,5 tahun.
Anggota band Luciano Bonilha Leao (44) dan Marcelo de Jesus dos Santos (41) mendapat hukuman 18 tahun penjara.
Simak juga 'Bolsonaro Tolak Paspor Vaksin Covid-19 untuk Masuk ke Brasil':
(ita/ita)