Banding Ditolak, Najib Tetap Dibui 12 Tahun Atas Skandal 1MDB

Banding Ditolak, Najib Tetap Dibui 12 Tahun Atas Skandal 1MDB

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 15:33 WIB
Malaysias former prime minister Najib Razak (C) arrives at the Duta Court complex awaiting a verdict in his corruption trial in Kuala Lumpur on July 28, 2020. - A Malaysian court will hand down its verdict in Najib Razaks first corruption trial on July 28 following a long-running case probing the former prime ministers role in the multi-billion-dollar 1MDB scandal. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
Najib Razak (Foto: AFP/MOHD RASFAN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kalah banding dalam kasus korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya. Pengadilan Banding Malaysia memperkuat vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap Najib.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Banding Malaysia menyebut tindakan Najib 'memalukan secara nasional' namun mengizinkannya tetap bebas dengan jaminan setelah dia menyatakan akan mengajukan banding terakhir. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (8/12/2021).

Tahun lalu, Najib yang berusia 68 tahun ini dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam salah satu kasus terkait korupsi 1MDB yang menjeratnya. Najib dan kroni-kroninya didakwa menyelewengkan uang negara miliaran dolar dari 1MDB yang merupakan perusahaan investasi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan pengadilan terhadap Najib terkait dugaan transfer dana 42 juta Ringgit dari salah satu anak perusahaan 1MDB ke rekening pribadi Najib, yang saat itu masih menjabat PM Malaysia.

Najib yang tetap bebas setelah membayar jaminan ini, menyangkal seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya. Namun Pengadilan Banding Malaysia memperkuat vonis bersalah dan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya atas berbagai dakwaan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil dari Pengadilan Banding Malaysia menolak argumen yang diajukan tim kuasa hukum Najib, yang berdalih menyebut tindakan Najib itu untuk kepentingan nasional.

"Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya memalukan secara nasional," tegas hakim Abdul Karim dalam putusannya di Putrajaya.

Dia menambahkan bahwa Najib telah 'secara tidak jujur menyelewengkan' uang negara.

Hakim Abdul Karim juga menolak pembelaan Najib yang menyatakan aliran dana ke rekening pribadinya merupakan donasi dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyatakan 'tidak ada bukti' untuk mendukung klaim tersebut.

Namun hakim Abdul Karim mengabulkan permohonan Najib untuk tetap bebas dengan membayar jaminan, sementara dia mengajukan banding terakhir ke Pengadilan Federal Malaysia, yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika nantinya banding terakhir ini juga ditolak, maka opsi terakhir bagi Najib adalah mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia.

Najib yang kini masih menjadi anggota parlemen Malaysia, akan dijebloskan ke penjara dan dilarang memegang jabatan politik jika nantinya kembali kalah dalam pengajuan banding terakhir.

Dalam tanggapannya, Najib yang mengikuti persidangan secara online setelah anggota tim kuasa hukumnya positif virus Corona (COVID-19), menyatakan dirinya 'kecewa' dengan putusan banding tersebut.

"Saya tidak tahu, saya juga tidak meminta atau memerintahkan transfer 42 juta Ringgit ke rekening saya," ucapnya bersikeras.

Selain kasus ini, Najib masih menghadapi dua persidangan lainnya terkait skandal korupsi 1MDB, salah satunya menuduhnya menerima secara ilegal dana lebih dari US$ 500 juta terkait 1MDB.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads