Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kalah banding dalam kasus korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya. Pengadilan Banding Malaysia memperkuat vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap Najib.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Banding Malaysia menyebut tindakan Najib 'memalukan secara nasional' namun mengizinkannya tetap bebas dengan jaminan setelah dia menyatakan akan mengajukan banding terakhir. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (8/12/2021).
Tahun lalu, Najib yang berusia 68 tahun ini dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam salah satu kasus terkait korupsi 1MDB yang menjeratnya. Najib dan kroni-kroninya didakwa menyelewengkan uang negara miliaran dolar dari 1MDB yang merupakan perusahaan investasi negara.
Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan pengadilan terhadap Najib terkait dugaan transfer dana 42 juta Ringgit dari salah satu anak perusahaan 1MDB ke rekening pribadi Najib, yang saat itu masih menjabat PM Malaysia.
Najib yang tetap bebas setelah membayar jaminan ini, menyangkal seluruh dakwaan yang dijeratkan terhadapnya. Namun Pengadilan Banding Malaysia memperkuat vonis bersalah dan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya atas berbagai dakwaan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hakim Abdul Karim Abdul Jalil dari Pengadilan Banding Malaysia menolak argumen yang diajukan tim kuasa hukum Najib, yang berdalih menyebut tindakan Najib itu untuk kepentingan nasional.
"Tidak ada kepentingan nasional di sini, hanya memalukan secara nasional," tegas hakim Abdul Karim dalam putusannya di Putrajaya.
Dia menambahkan bahwa Najib telah 'secara tidak jujur menyelewengkan' uang negara.