4 Fakta Politikus Malaysia Didakwa Perkosa Tenaga Kerja Indonesia

4 Fakta Politikus Malaysia Didakwa Perkosa Tenaga Kerja Indonesia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 04:54 WIB
PERAK 13-06-2019.The Housing, Local Government, Public Transport, Non-Islamic Affairs and New Villages Committee chairman Paul Yong Choo Kiong speaking to the press at his service centre in Tronoh.MALAY MAIL/Farhan Najib
Politikus Malaysia, Paul Yong, didakwa memperkosa PRT asal Indonesia di rumahnya (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)
Kuala Lumpur -

Dua tahun berlalu, pengungkapan kasus pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia oleh seorang politikus Malaysia terus dilakukan. Kasus ini telah dibawa ke meja hijau.

Eks anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco), Paul Yong (51), duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Juli 2019 lalu.

Kabar terbaru, Pengadilan Tinggi setempat memerintahkan terdakwa Paul Yong untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/12/2021), hakim Abdul Wahab Mohamed memutuskan terdapat prima facie (bukti yang cukup) terhadap Paul Yong setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya," ucap hakim Abdul Wahab.

ADVERTISEMENT

Paul Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada sidang selanjutnya yang digelar 15-16 Februari tahun depan.

Paul Yong merupakan politikus Partai Tindakan Demokratik (DAP). DAP sendiri diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Berikut sejumlah fakta kasusnya:

Diduga Perkosa PRT Asal RI di Rumahnya

Tindak pemerkosaan ini mencuat setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.

Diyakini laporan itu diajukan oleh korban pada Senin (8/7/2019) waktu setempat. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.

Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.

Sempat Ditangkap Namun Bebas Usai Bayar Jaminan

Paul Yong sempat ditangkap pada Selasa (9/7) namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.

Kepala Kepolisian Perak, Razrudin Husain, menyatakan bahwa Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) lalu, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa.

Membantah Pemerkosaan

Sidang perdana kasus ini digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.

"Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum," tegas Paul Yong di hadapan hakim Norashima Khalid yang memimpin persidangan.

Saat itu, Paul Yong hadir dengan mengenakan setelan jas warna abu-abu, memasang ekspresi wajah suram saat tiba di pengadilan pada pukul 09.00 waktu setempat. Paul Yong disambut sekelompok kecil pendukungnya yang meneriakkan namanya di luar gedung pengadilan. Dia didampingi tim pengacaranya juga rekan anggota dewan daerah Buntong, A Sivasubramaniam.

Dalam sidang, Leong sempat meminta agar persidangan ditunda karena pelaporan dari ketua dewan daerah Perak, Ngeh Koo Ham, yang mengklaim bahwa pria yang membawa PRT Indonesia itu melapor ke polisi ternyata menerima 100 ribu Ringgit dan diancam oleh pria bersenjata untuk tidak membongkar soal pembayaran itu.

Tidak disebut lebih lanjut soal pihak yang memberikan uang tersebut. Ramkarpal menimpali bahwa jika klaim itu terbukti benar, maka dakwaan pemerkosaan terhadap Paul Yong harus digugurkan. "Bisa jadi ada konspirasi yang direncanakan untuk memfitnah Yong yang tidak bisa diabaikan," tegas Ramkarpal dalam argumennya.

Jaksa Azhar Mokhtar menolak pemintaan penundaan sidang dan menyatakan bahwa laporan yang diajukan Ngeh belum diketahui oleh Jaksa Agung Malaysia. Jaksa meminta agar persidangan terus dilanjutkan. Hakim Norashima dalam pertimbangannya menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 24 September mendatang. Hakim juga menetapkan uang jaminan sebesar 15 ribu Ringgit untuk Paul Yong yang sempat ditahan sebelum kemudian dibebaskan.

Terancam 20 Tahun Bui dan Hukum Cambuk

Paul Yong dijerat dakwaan di bawah pasal 376 (1) Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan bisa juga dihukum cambuk, jika terbukti bersalah.

Pada 15 Desember tahun lalu, Pengadilan Federal Malaysia mengabulkan permohonan tim pembela untuk mentransfer kasus ini ke Pengadilan Tinggi.

(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads