4 Fakta Politikus Malaysia Didakwa Perkosa Tenaga Kerja Indonesia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 04:54 WIB
Politikus Malaysia, Paul Yong, didakwa memperkosa PRT asal Indonesia di rumahnya (Foto: MALAY MAIL/Farhan Najib)
Kuala Lumpur -

Dua tahun berlalu, pengungkapan kasus pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia oleh seorang politikus Malaysia terus dilakukan. Kasus ini telah dibawa ke meja hijau.

Eks anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco), Paul Yong (51), duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban pada Juli 2019 lalu.

Kabar terbaru, Pengadilan Tinggi setempat memerintahkan terdakwa Paul Yong untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/12/2021), hakim Abdul Wahab Mohamed memutuskan terdapat prima facie (bukti yang cukup) terhadap Paul Yong setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya," ucap hakim Abdul Wahab.

Paul Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada sidang selanjutnya yang digelar 15-16 Februari tahun depan.

Paul Yong merupakan politikus Partai Tindakan Demokratik (DAP). DAP sendiri diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.

Berikut sejumlah fakta kasusnya:

Diduga Perkosa PRT Asal RI di Rumahnya

Tindak pemerkosaan ini mencuat setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.

Diyakini laporan itu diajukan oleh korban pada Senin (8/7/2019) waktu setempat. Malay Mail melaporkan bahwa korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang.

Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.

Sempat Ditangkap Namun Bebas Usai Bayar Jaminan

Paul Yong sempat ditangkap pada Selasa (9/7) namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.

Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.




(jbr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork