Didakwa Perkosa TKI, Politikus Malaysia Akan Beri Pembelaan

Didakwa Perkosa TKI, Politikus Malaysia Akan Beri Pembelaan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 13:30 WIB
Poster
Ilustrasi (dok. detikcom/Edi Wahyono)
Kuala Lumpur -

Sidang kasus pemerkosaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia oleh seorang politikus Malaysia terus berlanjut. Pengadilan Tinggi setempat memerintahkan terdakwa Paul Yong, yang mantan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco), untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/12/2021), hakim Abdul Wahab Mohamed memutuskan terdapat prima facie (bukti yang cukup) terhadap Paul Yong yang merupakan anggota dewan untuk wilayah Tronoh di Perak ini, setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dalam persidangan.

Paul Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada sidang selanjutnya yang digelar 15-16 Februari tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mempertimbangkan semua bukti, terdakwa dengan ini diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya," ucap hakim Abdul Wahab.

Paul Yong telah memilih untuk menyampaikan pembelaannya di bawah sumpah.

ADVERTISEMENT

Tindak pemerkosaan yang terjadi dua tahun lalu ini mencuat setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.

Disebutkan dalam dokumen dakwaan bahwa tindak pemerkosaan terjadi di dalam sebuah kamar yang ada di lantai atas di rumah Paul Yong yang ada di kawasan Meru Desa Park, Perak, pada 7 Juli 2019. Tindak pemerkosaan itu disebut terjadi pada pukul 20.15 waktu setempat hingga pukul 21.15 waktu setempat.

Simak juga 'Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas TKI hingga Batas Negara':

[Gambas:Video 20detik]



Paul Yong dijerat dakwaan di bawah pasal 376 (1) Undang-undang Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan bisa juga dihukum cambuk, jika terbukti bersalah.

Pada 15 Desember tahun lalu, Pengadilan Federal Malaysia mengabulkan permohonan tim pembela untuk mentransfer kasus ini ke Pengadilan Tinggi.

Dalam sidang perdana yang digelar 23 Agustus 2019, Paul Yong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan. "Saya memahami (dakwaan itu) dan menyangkal setiap pelanggaran hukum," tegas Paul Yong dalam persidangan saat itu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads