Filipina turut menutup pintu bagi turis masuk wilayahnya. Otoritas Filipina menangguhkan sementara keputusan mengizinkan masuk para turis yang sudah divaksinasi virus Corona (COVID-19) secara penuh. Langkah ini diambil untuk mencegah varian baru Corona, Omicron, yang memicu kekhawatiran global.
Sejauh ini Filipina belum melaporkan satupun kasus varian Omicron di wilayahnya. Pekan lalu, otoritas Filipina mengumumkan rencana untuk mengizinkan masuk para turis yang sudah divaksinasi Corona sepenuhnya dari banyak negara mulai 1 Desember mendatang. Langkah pelonggaran itu diambil dengan tujuan membangkitkan kembali perekonomian Filipina yang babak belur akibat Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Filipina juga mengumumkan penangguhan penerbangan dari tujuh negara Eropa, selain melarang masuk kedatangan internasional dari beberapa negara Afrika.
"IATF menganggap perlu untuk menangguhkan masuknya para turis asing, mengingat kekhawatiran dunia terhadap varian Omicron," tutur Komisioner Biro Imigrasi Filipina, Jaime Morente, dalam pernyataannya.
Selanjutnya Arab Saudi yang turut menangguhkan sementara penerbangan ke dan dari tujuh negara Afrika imbas penyebaran varian baru Omicron. Dengan demikian ada total 14 negara Afrika yang ditangguhkan penerbangannya.
Seperti dilansir Reuters dan Arab News, Minggu (28/11/2021), kantor berita negara Saudi, SPA melaporkan bahwa pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbangan dari Malawi, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Mauritius dan Komoro.
Masyarakat yang datang dari salah satu negara yang masuk 'daftar hitam' dalam 14 hari terakhir akan ditolak memasuki Arab Saudi.
Termasuk Indonesia yang juga menutup pintu sementara perjalanan luar negeri dari Afrika Selatan. Pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia. Pelarangan untuk mencegah Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.
Aturan pelarangan WNA dari Afrika Selatan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU COVID-19 B.1.1. 529. Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
SE WNA dari Afsel dilarang masuk RI mulai berlaku besok Senin (29/11/2021). Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Negara yang dilarang antara lain Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.