Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang pria yang ditangkap karena pembunuhan saat berumur 17 tahun. Eksekusi mati tetap dilakukan meskipun ada permohonan banding untuk menyelamatkan hidupnya oleh kelompok-kelompok hak asasi, termasuk Amnesty International.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Rabu (24/11/2021), situs pengadilan Mizan Online melaporkan bahwa Arman Abdolali dieksekusi mati saat fajar di penjara Rajai Shahr dekat Teheran.
Amnesty International telah mengajukan banding pada 11 Oktober agar Iran membatalkan eksekusi pria berusia 25 tahun tersebut, yang ditangkap pada 2014 dan kemudian dihukum mati karena membunuh pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London, Inggris itu mengatakan pria itu telah dijatuhi hukuman mati dua kali, tetapi eksekusi itu dihentikan dua kali setelah menuai kecaman internasional.
Amnesty International menyatakan, Abdolali pertama kali dijatuhi hukuman mati pada Desember 2015 setelah "persidangan yang sangat tidak adil" oleh pengadilan yang bergantung pada pengakuan yang disampaikan setelah penyiksaan, menyusul menghilangnya sang pacar pada tahun sebelumnya.
Amnesty International menyebutkan Abdolali kembali dijatuhi hukuman mati pada tahun 2020 dalam persidangan ulang, karena pengadilan memutuskan bahwa remaja tersebut bertanggung jawab atas tindakan tersebut tanpa adanya bukti yang bertentangan.
Pakar hak asasi manusia PBB juga telah mengimbau Iran untuk menghentikan eksekusi mati tersebut.
"Hukum hak asasi manusia internasional dengan tegas melarang pengenaan hukuman mati pada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun," kata Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa.
Menurut Amnesty International, sepanjang tahun 2020, ada 246 eksekusi mati di Iran.
Iran sering menghadapi kritik internasional karena mengeksekusi mati orang-orang yang dihukum atas kejahatan yang dilakukan ketika mereka masih di bawah umur, yang melanggar Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh republik Islam tersebut.