Mantan Sopir Hotel Diadili di Paris Atas Genosida Rwanda

Mantan Sopir Hotel Diadili di Paris Atas Genosida Rwanda

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 15:00 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Seorang mantan sopir hotel diadili di Paris, Prancis pada hari Senin (22/11) atas dakwaan terlibat dalam genosida Rwanda tahun 1994, dengan mengangkut anggota milisi Hutu yang membantai ratusan orang Tutsi.

Claude Muhayimana melarikan diri setelah genosida dan memperoleh kewarganegaraan Prancis pada 2010. Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Seperti diberitakan AFP, Senin (22/11/2021), dalam genosida tersebut, salah satu kekejaman terburuk abad ke-20, sekitar 800.000 orang minoritas Tutsi dan anggota moderat mayoritas Hutu dibantai hanya dalam tiga bulan. Pembantaian itu diatur dan dikobarkan oleh pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 50 saksi diperkirakan akan bersaksi pada persidangan yang digelar di Prancis, yang sistem hukumnya memberikan yurisdiksi universal kepada hakim yang menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tiga orang telah dihukum: seorang perwira militer yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, dan dua wali kota yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Tapi Muhayimana akan menjadi warga "biasa" pertama yang diadili atas pembantaian itu, kata Alexandre Kiabski, seorang pengacara untuk Kolektif Partai Sipil untuk Rwanda (CPCR), salah satu penggugat.

Dia menolak klaim pembela bahwa Muhayimana tidak punya pilihan selain mematuhi otoritas Hutu, dengan mengatakan "ada para pengemudi lain yang menolak".

Sidang diperkirakan akan berlangsung sebulan, dan menghadirkan puluhan saksi termasuk 15 dari Rwanda. Sebelumnya, pembatasan perjalanan terkait COVID-19 mendorong hakim untuk menunda persidangan awal tahun ini.

Muhayimana ditangkap di Prancis pada tahun 2014 setelah penyelidikan oleh jaksa Paris yang berspesialisasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang didorong oleh sebuah asosiasi korban.

Sekarang berusia 60 tahun, dia dituduh secara sengaja mengangkut para polisi dan milisi Hutu yang disebut Interahamwe untuk melakukan pembantaian di wilayah Kibuye barat.

Muhayimana, yang menikah dengan seorang wanita Tutsi pada saat itu, telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di Kibuye ketika pembantaian terjadi.

Sekitar 30 persidangan tersangka genosida Rwanda lainnya masih harus disidangkan oleh pengadilan Prancis.

Halaman 3 dari 2
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads