Pengadilan junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, yang telah ditahan selama berbulan-bulan di negara tersebut. Di Myanmar, Fenster masih menghadapi beberapa dakwaan lainnya.
Seperti dilansir Associated Press dan Reuters, Jumat (12/11/2021), hukuman terhadap Fenster dijatuhkan dalam persidangan di Myanmar pada Jumat (12/11) waktu setempat.
Pengadilan menyatakan dia bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk penghasutan karena menyebarkan informasi palsu atau hasutan. Fenster juga dinyatakan bersalah atas dakwaan menghubungi organisasi ilegal dan melanggar aturan visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Fenster, Than Zaw Aung, mengungkapkan bahwa kliennya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.
Fenster yang sebelumnya menjabat editor pelaksana majalah online Frontier Myanmar ini ditahan sejak Mei lalu, saat dia berusaha meninggalkan Myanmar. Sejak saat itu dia ditahan di penjara Insein, Yangoon.
Dia masih menghadapi dua dakwaan tambahan, yang lebih serius, yang akan disidangkan di pengadilan yang berbeda.
Awal pekan ini, Fenster dijerat dakwaan melanggar undang-undang anti-terorisme dan undang-undang yang mengatur soal pengkhianatan dan penghasutan. Dakwaan-dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum masing-masing 20 tahun penjara.
Pemerintah AS sebelum mendorong pembebasan Fenster. Namun Kedutaan Besar AS di Myanmar belum mengomentari vonis ini.
"Penahanan Danny yang sangat tidak adil jelas terpampang ke dunia. Rezim (junta militer Myanmar-red) seharusnya mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS beberapa waktu lalu.
(nvc/ita)