Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis 11 Tahun Bui ke Jurnalis AS

Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis 11 Tahun Bui ke Jurnalis AS

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 13:36 WIB
FILE - In this 2018, photo, U.S. journalist Danny Fenster works out of his van that he made into a home/office in Detroit. A court in Myanmar on Wednesday, Nov. 3, 2021, rejected the bail application of Fenster, an American journalist jailed for the past five months in Myanmar, and added a new charge against him, his lawyer said. Fenster, 37, already was charged with incitement, also known as sedition, for allegedly spreading false or inflammatory information. That offense is punishable by up to three years in prison. (Fenster Family photo via AP, File)
Danny Fenster (Fenster Family photo via AP, File)
Naypyitaw -

Pengadilan junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang jurnalis Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, yang telah ditahan selama berbulan-bulan di negara tersebut. Di Myanmar, Fenster masih menghadapi beberapa dakwaan lainnya.

Seperti dilansir Associated Press dan Reuters, Jumat (12/11/2021), hukuman terhadap Fenster dijatuhkan dalam persidangan di Myanmar pada Jumat (12/11) waktu setempat.

Pengadilan menyatakan dia bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk penghasutan karena menyebarkan informasi palsu atau hasutan. Fenster juga dinyatakan bersalah atas dakwaan menghubungi organisasi ilegal dan melanggar aturan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Fenster, Than Zaw Aung, mengungkapkan bahwa kliennya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Fenster yang sebelumnya menjabat editor pelaksana majalah online Frontier Myanmar ini ditahan sejak Mei lalu, saat dia berusaha meninggalkan Myanmar. Sejak saat itu dia ditahan di penjara Insein, Yangoon.

ADVERTISEMENT

Dia masih menghadapi dua dakwaan tambahan, yang lebih serius, yang akan disidangkan di pengadilan yang berbeda.

Awal pekan ini, Fenster dijerat dakwaan melanggar undang-undang anti-terorisme dan undang-undang yang mengatur soal pengkhianatan dan penghasutan. Dakwaan-dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum masing-masing 20 tahun penjara.

Pemerintah AS sebelum mendorong pembebasan Fenster. Namun Kedutaan Besar AS di Myanmar belum mengomentari vonis ini.

"Penahanan Danny yang sangat tidak adil jelas terpampang ke dunia. Rezim (junta militer Myanmar-red) seharusnya mengambil langkah bijaksana untuk membebaskannya sekarang," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri AS beberapa waktu lalu.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads