Otoritas Palestina mengecam penolakan yang diberikan Israel terhadap keputusan Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Konsulatnya di Yerusalem Timur. Ditegaskan Palestina bahwa Israel tidak memiliki hak untuk memveto keputusan pemerintah AS.
Seperti dilansir Xinhua News Agency dan Associated Press, Senin (8/11/20210, penolakan terhadap Konsulat AS di Yerusalem Timur kembali disampaikan Perdana Menteri (PM) Israel, Naftali Bennett, dalam pernyataannya pada Sabtu (6/11) malam waktu setempat.
"Tidak ada ruang untuk Konsulat Amerika lainnya di Yerusalem," tegas Bennett kepada wartawan setempat. "Yerusalem adalah ibu kota dari satu negara dan itu adalah negara Israel," imbuhnya.
Menteri Urusan Sipil Palestina, Hussein al-Sheikh menyebut pernyataan Bennett itu menjadi 'tantangan baru bagi pemerintahan Biden, yang telah berulang kali mengumumkan niatnya untuk membuka kembali Konsulatnya di Yerusalem Timur'.
Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri Palestina memandang pembukaan kembali Konsulat AS di Yerusalem sebagai bagian komitmen komunitas internasional untuk mengakhiri pendudukan Israel selama bertahun-tahun atas wilayah yang diupayakan Palestina sebagai negara mereka di masa depan.
"Yerusalem Timur merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah Palestina dan merupakan ibu kota negara Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.
"Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki hak untuk memveto keputusan pemerintahan AS," tegas pernyataan tersebut.