Otoritas Palestina mengecam penolakan yang diberikan Israel terhadap keputusan Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Konsulatnya di Yerusalem Timur. Ditegaskan Palestina bahwa Israel tidak memiliki hak untuk memveto keputusan pemerintah AS.
Seperti dilansir Xinhua News Agency dan Associated Press, Senin (8/11/20210, penolakan terhadap Konsulat AS di Yerusalem Timur kembali disampaikan Perdana Menteri (PM) Israel, Naftali Bennett, dalam pernyataannya pada Sabtu (6/11) malam waktu setempat.
"Tidak ada ruang untuk Konsulat Amerika lainnya di Yerusalem," tegas Bennett kepada wartawan setempat. "Yerusalem adalah ibu kota dari satu negara dan itu adalah negara Israel," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Urusan Sipil Palestina, Hussein al-Sheikh menyebut pernyataan Bennett itu menjadi 'tantangan baru bagi pemerintahan Biden, yang telah berulang kali mengumumkan niatnya untuk membuka kembali Konsulatnya di Yerusalem Timur'.
Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri Palestina memandang pembukaan kembali Konsulat AS di Yerusalem sebagai bagian komitmen komunitas internasional untuk mengakhiri pendudukan Israel selama bertahun-tahun atas wilayah yang diupayakan Palestina sebagai negara mereka di masa depan.
"Yerusalem Timur merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah Palestina dan merupakan ibu kota negara Palestina," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.
"Israel, sebagai kekuatan pendudukan, tidak memiliki hak untuk memveto keputusan pemerintahan AS," tegas pernyataan tersebut.
Disebutkan juga oleh Kementerian Luar Negeri Palestina bahwa penolakan Bennett itu menjadi 'tantangan terang-terangan terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah AS'.
Selain dari Bennett, penolakan juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, yang mengusulkan agar Konsulat AS untuk warga Palestina dibuka kembali di daerah Ramallah, Tepi Barat.
"Jika mereka (Amerika Serikat) ingin membuka konsulat di Ramallah, kami tidak masalah dengan itu," ucap Lapid seperti dilansir Reuters.
Diketahui bahwa Konsulat AS di Yerusalem ditutup tahun 2019 dan dilebur ke dalam Kedutaan Besar AS, yang dipindah ke Yerusalem dari Tel Aviv tahun 2018 lalu oleh pemerintahan Presiden AS saat itu, Donald Trump. Langkah itu dipuji Israel, tapi dikecam Palestina, yang menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota bagi negaranya di masa depan.
Presiden Joe Biden, pengganti Trump, ingin membuka kembali Konsulat AS di Yerusalem untuk memulihkan hubungan dengan Palestina. Konsulat AS di Yerusalem sebelumnya digunakan untuk mengakomodir warga Palestina.