Dibui Seumur Hidup, Pelaku Teror Masjid Selandia Baru Pertimbangkan Banding

Dibui Seumur Hidup, Pelaku Teror Masjid Selandia Baru Pertimbangkan Banding

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 13:34 WIB
CHRISTCHURCH, NEW ZEALAND - AUGUST 26: (EDITORS NOTE: Parts of this image have been pixelated at source to conceal the identity of the Police officers.) Christchurch mosque gunman Brenton Tarrant arrives for his sentencing hearing at Christchurch High Court on August 26, 2020 in Christchurch, New Zealand. Brenton Harrison Tarrant was found guilty of 92 charges relating to New Zealands worst mass shooting in history. The Australian was charged with 51 counts of murder and 40 of attempted murder as well as a engaging in a Terrorist Act after opening fire at Al Noor Mosque and the Linwood Islamic Centre in Christchurch on Friday, 15 March 2019. 50 people were killed, and dozens were injured while another man died later in hospital. (Photo by John Kirk-Anderson - Pool/Getty Images)
Brenton Tarrant (dok. Getty Images/Pool)
Wellington -

Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya. Tarrant berargumen bahwa pengakuan bersalah dalam persidangan disampaikan di bawah tekanan.

Seperti dilansir AFP, Senin (8/11/2021), Tarrant yang mengklaim sebagai pendukung supremasi kulit putih ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme tahun lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini menjadi pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup sepenuhnya dijatuhkan di Selandia Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, pada Senin (8/11) waktu setempat, menyatakan kliennya yang warga negara Australia ini mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah atas seluruh dakwaan. Tarrant (31) diketahui tidak menyampaikan pembelaan diri dalam persidangan kasusnya.

Dituturkan Ellis bahwa kliennya menyatakan bahwa pengakuan bersalah diberikannya di bawah tekanan karena dia mengalami 'perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat' saat dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," ucap Ellis dalam pernyataan kepada Radio New Zealand.

Ellis dilaporkan menjadi pengacara Tarrant sebelum penyelidikan koroner terhadap penembakan brutal pada Maret 2019 dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak mengajukan banding.

"Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun penjara, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diizinkan, itu adalah pelanggaran terhadap Deklarasi Hak-hak," tegasnya.

Lihat juga video 'Pelaku Teror Masjid London Divonis Bersalah':

[Gambas:Video 20detik]



Dengan menggunakan senjata semi-otomatis, Tarrant menyerang para jemaah yang sedang salat Jumat di dua masjid berbeda di Christchurch tahun 2019 lalu. Dia menyiarkan aksi brutalnya via livestreaming.

Seluruh korban Tarrant merupakan warga Muslim setempat dan juga termasuk anak-anak, wanita dan lansia.

Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati, dan saat penjatuhan hukuman pada Agustus tahun lalu, hakim Cameron Mander menyatakan dirinya menjatuhkan hukuman paling berat untuk tindakan 'tidak manusiawi' yang dilakukan Tarrant.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads