Mantan Gubernur New York, Andrew Cuomo, dijerat dakwaan tindak kejahatan seks ringan di pengadilan kota Albany, Amerika Serikat (AS). Dalam dakwaan itu, Cuomo dituduh menyentuh secara paksa seorang wanita di kediaman Gubernur New York tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir ABC News, Jumat (29/10/2021), dakwaan kejahatan seks terhadap Cuomo ini diajukan oleh penyidik Departemen Sheriff Albany County kepada pengadilan setempat.
Menurut kantor Sheriff Albany County, pengadilan telah merilis panggilan pidana terhadap Cuomo untuk hadir dalam persidangan pada 17 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan tindak kejahatan seks itu terjadi di kediaman Gubernur New York pada 7 Desember 2020, ketika Cuomo disebut 'secara sengaja dan tanpa tujuan jelas' menempatkan tangannya secara paksa ke dalam pakaian korban yang tidak disebut namanya, dan ke dalam bagian tubuh intim korban.
Cuomo telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Agustus lalu, setelah penyelidikan selama berbulan-bulan yang dilakukan Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James, mendapati dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 wanita, termasuk pegawai aktif dan mantan pegawai negara bagian tersebut.
"Secara spesifik, kami menemukan bahwa Gubernur melecehkan secara seksual sejumlah pegawai aktif dan mantan pegawai negara bagian New York dengan, antara lain, melakukan sentuhan tidak diinginkan dan tanpa persetujuan, juga melontarkan banyak komentar ofensif yang bersifat sugestif dan seksual yang menciptakan lingkungan kerja tidak nyaman bagi perempuan," demikian penggalan laporan penyelidikan terhadap Cuomo.
Dalam pernyataannya, Cuomo membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dijeratkan terhadapnya. Usai mengundurkan diri, dia menyebut laporan-laporan yang memuat tuduhan terhadap dirinya telah dipolitisasi dan ada penghakiman yang terburu-buru.
Simak video 'Biden Minta Gubernur New York Mundur Buntut Pelecehan Seksual!':