Seorang wanita Jerman yang telah bergabung dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), diadili karena membiarkan seorang bocah perempuan Yazidi berusia 5 tahun yang dijadikan 'budak', tewas kehausan di bawah terik matahari.
Pengadilan Munich di Jerman akan menjatuhkan putusan apakah wanita Jerman yang menikah dengan militan ISIS itu bersalah terkait kematian bocah Yazidi tersebut saat dia tinggal di Irak.
Seperti dilansir AFP, Senin (25/10/2021), Jennifer Wenisch (30) terancam hukuman maksimum penjara seumur hidup, jika dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan pembunuhan dan dakwaan pembunuhan sebagai kejahatan perang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wenisch juga dijerat dakwaan bergabung dengan organisasi teroris dan melanggar Undang-undang Pengendalian Senjata Perang Jerman.
Jaksa-jaksa Jerman menuduh jaksa Wenisch dan suaminya yang militan ISIS telah 'membeli' seorang wanita Yazidi dan anaknya sebagai 'budak' rumah tangga yang mereka tawan saat mereka tinggal di Mosul, Irak, tahun 2015.
"Setelah anak itu jatuh sakit dan mengompol di kasurnya, suami terdakwa merantainya di luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu tewas kehausan di tengah terik yang menyengat," demikian penggalan dakwaan jaksa setempat.
"Terdakwa membiarkan suaminya melakukan itu dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan anak itu," imbuh dakwaan tersebut.
Suami Wenisch, Taha al-Jumailly, juga menghadapi persidangan terpisah di kota Frankfurt, di mana vonis akan dijatuhkan pada akhir November mendatang.
Ibunda bocah Yazidi itu, yang diidentifikasi sebagai Nora, berulang kali memberikan testimoni dalam persidangan di Munich maupun Frankfut soal tragedi yang menimpa anaknya. Namun pengacara terdakwa menyebut klaimnya tidak bisa dipercaya dan tidak ada bukti yang menunjukkan bocah Yazidi itu benar-benar meninggal.
Ketika ditanya dalam persidangan soal kegagalannya menyelamatkan bocah Yazidi itu, Wenisch menyebut dirinya 'takut' bahwa suaminya akan 'menyerangnya atau menyekapnya'.
Menurut laporan media, Wenisch bepergian ke Irak via Turki dan Suriah tahun 2014 untuk kemudian bergabung dengan ISIS. Pertengahan tahun 2015, dia bergabung dengan polisi moral ISIS dan berpatroli di Fallujah dan Mosul yang dikuasai ISIS.
Pada Januari 2016, dia mengunjungi Kedutaan Besar Jerman di Ankara untuk mengajukan surat identitas baru. Ketika meninggalkan kedutaan, dia ditangkap dan diekstradisi ke Jerman beberapa hari kemudian.