Polisi AS Dibui 57 Bulan Atas Penembakan Wanita Australia

Mutia Safira - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 13:15 WIB
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Seorang mantan perwira polisi Minneapolis, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 57 bulan penjara pada hari Kamis (21/10) waktu setempat atas penembakan fatal terhadap seorang wanita Australia. Korban saat itu menelepon 911 untuk melaporkan kejahatan.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (22/10/2021), Mohamed Noor (36) dinyatakan bersalah pada tahun 2019 atas pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua terkait kematian Justine Ruszczyk Damond pada tahun 2017, dalam kasus yang mengguncang Kota Minnesota dan memicu kemarahan di negara asal korban, Australia.

Noor divonis penjara 12 tahun dan enam bulan atas dakwaan pembunuhan, tetapi vonis itu dibatalkan bulan lalu oleh Mahkamah Agung Minnesota.

Hakim Pengadilan Distrik Hennepin, Kathryn Quaintance, pada Kamis (21/10) memvonis Noor dengan 57 bulan penjara atas dakwaan pembunuhan -- hukuman maksimum yang diizinkan -- dengan mempertimbangkan 908 hari yang telah dihabiskannya dalam tahanan.

Damond, seorang guru yoga berkewarganegaraan ganda AS-Australia, ditembak setelah Noor dan rekannya datang dengan mobil polisi untuk menanggapi laporan larut malam yang dibuat oleh Damond tentang kemungkinan serangan seksual.

Damond (40), tanpa alas kaki dan mengenakan piyama merah muda, mendekati mobil patroli mereka setelah menelepon 911 sebanyak dua kali untuk melaporkan kemungkinan pemerkosaan di gang gelap di belakang rumah, tempat dia tinggal bersama tunangannya.

Quaintance mengatakan Noor telah menembak dari kursi penumpang mobil polisi dan membahayakan publik ketika dia membunuh Damond.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork