AS Dakwa Eks Komandan Taliban Atas Pembunuhan Tentara Amerika

AS Dakwa Eks Komandan Taliban Atas Pembunuhan Tentara Amerika

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 09:35 WIB
The U.S. Capitol is seen between flags placed on the National Mall ahead of the inauguration of President-elect Joe Biden and Vice President-elect Kamala Harris, Monday, Jan. 18, 2021, in Washington.
Ilustrasi (dok. AP/Alex Brandon)
Washington DC -

Jaksa Amerika Serikat (AS) menjeratkan dakwaan pembunuhan dan dakwaan terkait terorisme terhadap seorang mantan komandan Taliban. Si mantan komandan Taliban yang kini ditahan di AS itu didakwa membunuh tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan tahun 2008 lalu.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (8/10/2021), Haji Najibullah (45) sebelumnya sudah didakwa atas penculikan seorang jurnalis AS dan dua warga Afghanistan, juga menyandera mereka selama tujuh bulan. Dia ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke AS pada Oktober tahun lalu.

Pada Kamis (7/10) waktu setempat, jaksa-jaksa di New York mengajukan dakwaan pengganti yang menambahkan jumlah pembunuhan ke dalam dokumen dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Departemen Kehakiman AS bahwa para petempur Taliban di bawah komando Najibullah telah menewaskan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam serangan terhadap konvoi militer AS pada Juni 2008 lalu di Afghanistan.

Serangan itu, sebut jaksa federal Distrik Selatan New York, dilakukan dengan sejumlah bom rakitan, granat peluncur roket dan senjata-senjata otomatis.

ADVERTISEMENT

"Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dalam konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang tentara-tentara AS," sebut jaksa federal New York, Audrey Strauss, dalam pernyataannya.

Jaksa-jaksa AS menyebut Najibullah menjabat komandan Taliban untuk Provinsi Wardak di Afghanistan, yang berbatasan dengan Kabul, saat serangan itu terjadi.

Simak juga 'Mengintip Sekilas Kehidupan Pengungsi Afghanistan di AS':

[Gambas:Video 20detik]



Najibullah juga didakwa terkait serangan oleh para petempur Taliban di bawah komandonya dengan menggunakan granat peluncur roket yang menjatuhkan sebuah helikopter militer AS di Afghanistan. Tidak ada tentara AS yang tewas dalam serangan itu.

Pernyataan dari jaksa AS menyebut Najibullah didakwa atas pembunuhan warga AS, memberikan material pendukung tindakan terorisme yang berakibat kematian, melakukan penyanderaan, penculikan dan sejumlah dakwaan lainnya.

Dakwaan-dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(nvc/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads