Jaksa Amerika Serikat (AS) menjeratkan dakwaan pembunuhan dan dakwaan terkait terorisme terhadap seorang mantan komandan Taliban. Si mantan komandan Taliban yang kini ditahan di AS itu didakwa membunuh tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan tahun 2008 lalu.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (8/10/2021), Haji Najibullah (45) sebelumnya sudah didakwa atas penculikan seorang jurnalis AS dan dua warga Afghanistan, juga menyandera mereka selama tujuh bulan. Dia ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke AS pada Oktober tahun lalu.
Pada Kamis (7/10) waktu setempat, jaksa-jaksa di New York mengajukan dakwaan pengganti yang menambahkan jumlah pembunuhan ke dalam dokumen dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Departemen Kehakiman AS bahwa para petempur Taliban di bawah komando Najibullah telah menewaskan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam serangan terhadap konvoi militer AS pada Juni 2008 lalu di Afghanistan.
Serangan itu, sebut jaksa federal Distrik Selatan New York, dilakukan dengan sejumlah bom rakitan, granat peluncur roket dan senjata-senjata otomatis.
"Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dalam konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang tentara-tentara AS," sebut jaksa federal New York, Audrey Strauss, dalam pernyataannya.
Jaksa-jaksa AS menyebut Najibullah menjabat komandan Taliban untuk Provinsi Wardak di Afghanistan, yang berbatasan dengan Kabul, saat serangan itu terjadi.
Simak juga 'Mengintip Sekilas Kehidupan Pengungsi Afghanistan di AS':
Najibullah juga didakwa terkait serangan oleh para petempur Taliban di bawah komandonya dengan menggunakan granat peluncur roket yang menjatuhkan sebuah helikopter militer AS di Afghanistan. Tidak ada tentara AS yang tewas dalam serangan itu.
Pernyataan dari jaksa AS menyebut Najibullah didakwa atas pembunuhan warga AS, memberikan material pendukung tindakan terorisme yang berakibat kematian, melakukan penyanderaan, penculikan dan sejumlah dakwaan lainnya.
Dakwaan-dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup.