India Akan Beri Kompensasi Rp 4,2 T untuk Keluarga Korban Tewas Corona

India Akan Beri Kompensasi Rp 4,2 T untuk Keluarga Korban Tewas Corona

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 14:53 WIB
Corona india
Ilustrasi (AP Photo/Mahesh Kumar A, File)
New Delhi -

Pengadilan India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar kompensasi US$ 670 (Rp 9,5 juta) untuk setiap kematian akibat virus Corona (COVID-19) di negara tersebut. Kompensasi akan dibayarkan kepada anggota keluarga pasien Corona yang meninggal dunia.

Seperti dilansir CNN, Selasa (5/10/2021), dengan putusan tersebut, maka menurut penghitungan CNN, jumlah pembayaran yang harus diberikan pemerintah India mencapai lebih dari US$ 300 juta (Rp 4,2 triliun) dengan didasarkan total kematian akibat Corona saat ini.

Data terbaru Kementerian Kesehatan India menyebut bahwa total 448.997 kematian akibat Corona tercatat hingga Senin (4/10) pagi waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah serangkaian audiensi digelar, Kementerian Dalam Negeri merilis surat pernyataan pada September lalu yang isinya menawarkan kompensasi untuk anggota keluarga korban Corona, termasuk orang-orang yang tewas bunuh diri setelah mendengar diagnosis positif Corona.

Para korban yang meninggal dunia dalam waktu 30 hari setelah diagnosis positif Corona, menurut putusan pengadilan, akan memenuhi syarat untuk mendapat kompensasi ini. Demikian juga untuk orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Menurut pengacara setempat, Gaurav Bansal, yang mengajukan petisi awal, putusan pengadilan menegaskan tidak ada negara bagian yang menolak membayarkan kompensasi bahkan jika sertifikat kematian korban tidak mencantumkan COVID-19 sebagai penyebab kematian.

Simak juga 'Wabah Demam Tinggi Selimuti India Utara, Puluhan Anak Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus yang menjadi perdebatan, sebut Bansal, komisi penanganan keluhan akan memeriksa riwayat medis pasien yang meninggal dunia dan melakukan kontak panggilan dalam waktu 30 hari.

"Semua rumah sakit terakhir di mana pasien dirawat dan diberi perawatan akan memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan kepada anggota keluarga dari korban meninggal, dan ketika diminta," demikian bunyi putusan pengadilan India tersebut.

"Sesuai undang-undang, ini bukan sedekah. Ini merupakan hak legal orang yang mengajukan kompensasi," ucap Bansal kepada CNN.

Komisi kompensasi akan ditugaskan menangani setiap dan semua masalah terkait penyebab kematian dari anggota keluarga. Program ini mengizinkan anggota keluarga untuk mengklaim kompensasi dengan berlaku surut, dan itu akan terus diberikan untuk kematian yang mungkin terjadi pada fase pandemi Corona mendatang.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads