Otoritas Selandia Baru meloloskan undang-undang (UU) keamanan baru untuk mengkriminalisasi persiapan serangan teror. UU baru ini mempersempit celah yang diungkap oleh pria pelaku penikaman massal di kota Auckland, awal bulan ini, yang disebut terinspirasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Seperti dilansir Reuters, Kamis (30/9/2021), Selandia Baru selama berbulan-bulan berupaya memperkuat UU keamanan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas serangan teror bergaya lone-wolf atau yang dilakukan oleh individu tanpa jaringan atau kelompok.
Namun aturan hukum baru itu dengan cepat diloloskan oleh parlemen setelah seorang pria bernama Aathil Mohamed Samsudeen menikam dan melukai tujuh orang di sebuah supermarket di Auckland, awal bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah UU baru ini, aksi merencanakan dan mempersiapkan serangan teror kini ditetapkan sebagai tindak pidana. Menteri Kehakiman Selandia Baru, Kris Faafoi, menyebut bahwa UU keamanan baru di Selandia Baru kini sejajar dengan kebanyakan negara lainnya.
"Sifat terorisme telah berubah. Di seluruh dunia, ada lebih banyak aktor tunggal, daripada kelompok terorganisasi yang lebih besar," sebut Faafoi dalam pernyataannya.
UU baru ini diloloskan kurang dari sebulan setelah polisi menembak mati Samsudeen sesaat setelah dia melancarkan serangan teror. Samsudeen yang berusia 32 tahun ini merupakan warga negara Sri Lanka.
Saat ditanya soal motivasi serangan Samsudeen, Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, awal bulan ini menjawab: "Itu adalah ideologi kekerasan dan terinspirasi ISIS."
Sebelum melakukan serangan teror itu, Samsudeen diketahui pernah diadili dan dihukum tiga tahun penjara sebelum dibebaskan pada pada Juli lalu.
Tahun 2020 lalu, otoritas Selandia Baru diketahui gagal menjeratkan dakwaan terorisme terhadap Samsudeen setelah dia kedapatan membeli sebuah pisau berburu dan ditemukan memiliki video-video ISIS.
Seorang hakim setempat memutuskan Samsudeen tidak bisa diadili dengan UU teror Selandia saat itu. Dia dibebaskan, meskipun sempat ditempatkan dalam pengawasan polisi selama 24 jam.