Mantan perwira polisi Minneapolis, Amerika Serikat, Derek Chauvin mengajukan banding atas vonisnya terkait pembunuhan George Floyd.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Jumat (24/9/2021), dalam permohonan bandingnya, dia menyebutkan 14 keluhan tentang persidangan kasusnya, yang telah mengguncang Amerika Serikat dan mengungkapkan perpecahan rasial yang mendalam.
Pembunuhan Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, pada Mei 2020 menjadi viral setelah tertangkap kamera. Pembunuhan itu memicu demonstrasi terbesar di Amerika Serikat dalam beberapa dekade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chauvin, yang pada bulan Juni lalu dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara karena membunuh Floyd dengan berlutut di lehernya selama hampir 10 menit, mengajukan banding atas putusan tersebut pada Kamis (23/9) malam waktu setempat ke pengadilan distrik Minnesota. Banding dilakukan di hari terakhir dia dapat melakukannya.
Chauvin menuduh negara bagian itu melakukan pelanggaran yang merugikan dan mencantumkan beberapa masalah dengan juri yang dipilih untuk persidangan, di antara keberatan lainnya.
Mantan perwira polisi itu menuduh pengadilan "menyalahgunakan kebijaksanaannya" dengan menolak permintaan untuk menunda atau memindahkan persidangan, dan menolak untuk mengasingkan juri selama persidangan.
Chauvin, seorang pria kulit putih berusia 45 tahun, terekam berlutut di leher Floyd, tak menghiraukan erangan kesakitan pria yang sekarat itu. Floyd berulang kali mengatakan "Saya tidak bisa bernapas" sebelum dia meninggal.
Rekaman itu kemudian diunggah oleh seorang wanita muda dan dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.
Ratusan ribu orang kemudian turun ke jalan-jalan di seluruh Amerika dan luar negeri untuk menuntut diakhirinya rasisme dan kebrutalan polisi.