Mesir Hukum Mati 8 Warga Asing Atas Penyelundupan 2 Ton Heroin

Mesir Hukum Mati 8 Warga Asing Atas Penyelundupan 2 Ton Heroin

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 12:26 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
ilustrasi (Foto: Reuters)
Jakarta -

Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga asing dan dua warga Mesir atas dakwaan menyelundupkan lebih dari dua ton heroin melalui laut, kata sumber pengadilan.

Pihak berwenang menyita narkoba yang dibawa melalui Laut Merah, senilai sekitar 2,5 miliar pound (US$ 159 juta) tersebut pada tahun 2019.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (6/9/2021) sumber pengadilan mengatakan bahwa tujuh warga Pakistan, dua warga Mesir dan seorang warga Iran dihukum mati karena menyembunyikan narkoba, juga termasuk hampir 100 kilogram metamfetamin kristal, di ruang penyimpanan tersembunyi di atas sebuah kapal. Tidak disebutkan dari mana pengiriman itu berasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Putusan tersebut dapat diajukan banding dalam waktu dua bulan.

ADVERTISEMENT

Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara rutin mengecam "lonjakan signifikan" Mesir dalam jumlah eksekusi mati, yang mengalami kenaikan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 eksekusi mati pada tahun lalu, dibanding 32 eksekusi mati pada 2019.

Menurut kelompok HAM, Amnesty International, Mesir melakukan jumlah eksekusi tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan Iran.

Simak juga 'Penjelasan Dokter soal Coki Pardede Nyabu Lewat Anal Berisiko HIV':

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads