Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga asing dan dua warga Mesir atas dakwaan menyelundupkan lebih dari dua ton heroin melalui laut, kata sumber pengadilan.
Pihak berwenang menyita narkoba yang dibawa melalui Laut Merah, senilai sekitar 2,5 miliar pound (US$ 159 juta) tersebut pada tahun 2019.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (6/9/2021) sumber pengadilan mengatakan bahwa tujuh warga Pakistan, dua warga Mesir dan seorang warga Iran dihukum mati karena menyembunyikan narkoba, juga termasuk hampir 100 kilogram metamfetamin kristal, di ruang penyimpanan tersembunyi di atas sebuah kapal. Tidak disebutkan dari mana pengiriman itu berasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.
Putusan tersebut dapat diajukan banding dalam waktu dua bulan.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia secara rutin mengecam "lonjakan signifikan" Mesir dalam jumlah eksekusi mati, yang mengalami kenaikan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 eksekusi mati pada tahun lalu, dibanding 32 eksekusi mati pada 2019.
Menurut kelompok HAM, Amnesty International, Mesir melakukan jumlah eksekusi tertinggi ketiga di dunia, setelah China dan Iran.
Simak juga 'Penjelasan Dokter soal Coki Pardede Nyabu Lewat Anal Berisiko HIV':